BKPPD Gelar Bimtek Penanganan Kasus PNS

jabarekspres.com, SOREANG – Sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelarihan Daerah (BKPPD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)  Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS. Acara itu dilaksanakan di Hotel D’Riam Pasirjambu.

“Setelah kita lakukan evaluasi di lapangan, kita berikan bimtek ini pada 65 PNS dari pendidik dan struktural yang mengelola kepegawaian. Tentu saja  dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran disiplin, Kasubag Umpeg harus lebih paham lebih dulu,” tegas Kepala BKPPD Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta, kemarin (22/8).

Terjadinya kasus pelanggaran PNS dikarenakan kurangnya pengetahuan atau informasi regulasi, selain masalah mentalitas PNS. Melalui Bimtek tersebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan pembinaan, sosialisasi, evaluasi, bahkan mengenai hukuman pelanggaran dengan keterlibatan Inspektorat.

“Sebagian besar PNS yang melanggar karena kurang paham. Dari segi regulasi, implementasi dan sebagian karena tidak mau menempuh prosedur administrasi,” imbuhnya.

Erick melanjutkan, pada intinya dengan di adakannya kegiatan bimtek tersebut, para pejabat mengetahui  tata cara penanganan  kasus bagi pelanggaran disiplin PNS.

“Jangan sampai ada pembiaran yg dilakukan oleh atasan langsungnya, karena ketika terjadi pelanggaran disiplin oleh bawahannya dan dibiarkan, maka atasannya dijatuhi  hukuman yg sama, ” tegas Erick.

Erick menandaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,  pada pasal 7 dijelaskan mengenai hukuman untuk PNS yang melanggar, yakni mulai dari hukuman ringan hingga berat.

“Dari bimtek yang kita lakukan, PNS harus paham regulasi dan implementasi. Sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 7 dan 8, terdapat hukuman ringan, sedang dan berat bagi PNS yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, penundaan dan penurunan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan tidak hormat,” tandas Erick.

Sekretaris Daerah Sofian Nataprawira, mengatakan, regulasi tadi merupakan pembinaan rutin dan berjenjang, yang dilakukan oleh Pemkab dalam menciptakan aparatur yg profesional.

“Permasalahan birokrasi sebenarnya lebih mengarah pada bagaimana perilaku pelakunya terlihat di masyarakat. Secara konsep dan fungsi, birokrasi adalah sebuah keniscayaan bagi negara,” katanya.

Sofyan meyakinkan, kunci untuk meningkatkan disiplin baik sebagai individu maupun kelompok adalah dengan mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjerumus terhadap permasalahan. Menurutnya Kedisiplinan juga bukan hanya soal duniawi saja, akan tetapi dalam urusan ketaqwaan kepada Allah SWT pun harus dicapai karena dunia hanya sementara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan