Biaya Angkut Sampah, Masih Belum Sepakat

jabarekspres.com, BANDUNG – Rencana penyelesaian proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Legok Nangka di Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung sampai saat ini belum bisa terselesaikan. Sebab, setelah rencana akan dikelola pihak ketiga ternyata Kepala Daerah Kabupaten/Kota tidak memiliki kata sepakat untuk biaya angkut sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarma mengatakan, alotnya kesepakatan biaya angkut sampah, dinilai oleh kepala daerah yang hadir pada rakor lalu masih terlalu mahal.

Dirinya menyebutkan, nilai biaya angkut sampah jadi sebesar Rp 386 per ton. Padahal untuk biaya angkut ke TPAS Sarimukti hanya Rp 250 per ton.

Anang memaparkan, peningkatan biaya angkut sampah ini disebabkan penerapan teknologi incemirator yang rencananya akan digunakan untuk mengolah sampah di TPSA Legok Nangka.

“Teknologi ini dinilai sangat efektif untuk mengurangi sampah di Jabar terutama untuk mengolah supaya lebih daya guna seperti bisa digunakan untuk bahan baku semen,”ucap Anang ketika ditemui di Gedung Sate belum lama ini.

Dirinya mengakui, sebelumnya telah ada perkiraan estimasi biaya angkut sebesar Rp 170 per ton menjadi Rp 200 per ton. Namun, setelah perhitungan kembali biaya tersebut terkerek naik. Bahkan, nilai investasi yang awalnya Rp 580 miliar menjadi Rp3,18 triliun.

“Ini merupakan hasil hitungan konsultan dari Amerika yang memang memiliki standar tinggi internasional,”kata dia.

Kendati begitu, kenaikan ini sebetulnya dibaarengi dengan nilai yang sepadan. Sebab, pada pengelolaannya TPAS Legok Nangka menggunakan teknologi incemirator. Sehingga, merubah angka menjadi 6 kali lipat.

Dengan begitu, belum tercapainya kata sepakat ini menjadi kendala Investasi dan rencana pengoperasian. Sebab, akan berdampak dari mundurnya lelang.

Ditempat yang sama Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, pengelolaan sampah sudah waktunya Jabar menggunakan teknologi yang lebih modern (incemirator). Namun, ada konsekuensinya terhadap biaya angkut yang lebih besar.

Adapun soal mekanisme dalam proyek ini terang Aher, sebetulnya sepakat untuk menggunakan sistem Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Sehingga, “Jadi “Intinya Pemprov Jabar hanya menyediakan lahan, Badan Usaha yang nantinya untuk operasional,”jelas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan