Atty Tak Diizinkan Milih

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, hari ini (15/2). Tapi sebaliknya, calon wali kota petahana itu juga berpotensi tak bisa menyalurkan hak pilihnya.

”Sesuai aturan, (Atty) masih memiliki hak pilih pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Tapi, berpotensi tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena berada di luar wilayah pelaksana pemilihan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Kota Cimahi Handi Dananjaya, kemarin (14/2).

Handi menjelaskan, hak pilih digunakan di TPS terdekat dengan domisili. Kalaupun mau beralih ke TPS lain, tetap harus ada di wilayah Kota Cimahi.

Seperti diketahui, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija masih menjalani proses hukum setelah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB-) tahap II tahun 2017.

Pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, dia bersama Itoc Tochija melakukan pencoblosan di kawasan rumah dinas di Kompleks PPTM Jalan Pasantren Kota Cimahi.

Handi melanjutkan, Atty bisa saja menggunakan hak suaranya asalkan diberikan izin oleh KPK. ”Izin harus dari KPK, kalau kami sebagai penyelenggara siap melayani pemilih yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Di bagian lain, sebanyak 45.1654 penduduk di Kabupaten Bekasi, belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah pemilih yang sudah terdaftar di DPT Kabupaten Bekasi berjumlah  1.974.831.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Nina Yuningsih membenarkan jika saat ini masih ada puluhan ribu penduduk yang belum terdaftar pada DPT di Kabupaten Bekasi, sementara untuk Kota Tasikmalaya dan Cimahi sudah tidak ada masalah untuk DPT Kota Tasikmalaya sebesar 474.06 dan Cimahi 375.722.

Meski begitu sebut Nina, bagi para pemilih di Bekasi masih bisa memberikan hak memilih dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) kolektif dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau dengan menggunakan  KTP-elektronik (e-KTP).

”KTP-elektronik dan Suket dapat digunakan untuk memilih, apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data, tetapi belum memiliki blanko KTP-el tersebut,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih usai menerima kunjungan Komite I DPD RI, di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, kemarin (14/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan