Atasi Sampah dengan Swakelola

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dinamika pengelolaan sampah di Kota Bandung telah menemukan titik terang. Sebab, pengelolaannya akan dijadikan swakelola.

Sekretaris Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, peralihan sistem kelola tersebut seiring perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Bandung tahun 2017. Dengan begitu, pengelolaan sampah kini akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. DLHK akan mengatur sampah kota dengan sistem swakelola.

”(Berdasarkan) Keppres Nomor 54 Tahun 2010 ada yang namanya swakelola, bisa dikerjakan sendiri atau dikelola pihak lain. Infrastruktur itu kan kita sudah punya, sehingga kita akan melakukan swakelola dengan penugasan kepada PD Kebersihan,” ungkap Yossi usai memimpin rapat terkait tata kelola kebersihan dengan berbagai stakeholder di Balai Kota Bandung, kemarin (14/2).

Menurut Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, PD Kebersihan akan tetap melaksanakan tata kelola persampahan atas penugasan dari DLHK.

Di samping itu, lanjut Yossi, Pemerintah Kota Bandung telah mempunyai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memerintahkan DLHK agar melaksanakan tata kelola persampahan dan bermitra dengan PD Kebersihan. ”Itu sudah klausul yang mengikat,” imbuh Yossi.

Secara anggaran, kata dia, Pemkot Bandung telah siap mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang operasional DLHK. Sebanyak Rp125 miliar telah diperuntukkan bagi DLHK selama satu tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi peningkatan tipping fee TPA Sarimukti yang meningkat dari Rp 29.000 per ton menjadi Rp 50.000 per ton perhari.

”Tetapi dana tersebut bukan berarti seluruhnya dialokasikan ke PD Kebersihan. Tapi (mekanismenya) PD Kebersihan mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (dan Kebersihan). Nanti DLHK akan mengeluarkan SPPD ke PD Kebersihan,” terangnya.

Keputusan tersebut diapresiasi oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Sofyanudin Syarif yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya, segala pertimbangan dan upaya untuk menemukan solusi dari perubahan SOTK ini telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, dengan hadirnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam forum tersebut telah menguatkan legal opinion terkait kebijakan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan