ASN TPP Berlaku 2018

CIMAHI – Mulai 2018 mendatang, mekanisme pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi akan berganti menjadi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, pemberian TKD, merujuk pada Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 pasal 20 tahun 2014, yang mengamanatkan tunjangan ASN akan diberikan berdasarkan perhitungan dan penilaian prestasi serta perilaku kerja ASN.

“Dengan perubahan mekanisme tersebut, yang perlu digaris bawahi yakni honor kegiatan yang sebelumnya diterima ASN saat sistem TPP diterapkan, dengan sistem TKD maka akan dihapuskan,” ujar Harjono saat ditemui pada kegiatan Uji Publik Perwal Tunjangan ASN, di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, kemarin (14/12).

Harjono menjelaskan, dengan sistem TKD maka jika ada kegiatan dan ASN panitianya maka yang sebelumnya ASN mendapatkan honor kini tidak akan mendapatkan honor lagi. Selain itu, untuk honorer yang semula kerja tidak kerja asal namanya muncul, dapat honor, namu sekarang dengan sistem TKD hal itu tidak berlaku lagi.

“Nanti semuanya bergantung pada kinerja, dan nilainya dikalikan dengan besaran tunjangan yang didapat,” jelasnya.

Harjono menuturkan, perhitungan kinerja sendiri nantinya akan menggunakan aplikasi bernama ‘E-Kinerja’. Pemberian TKD didasarkan pada kinerja masing-masing ASN. Penilaian kinerja akan dilihat dari sasaran kerja pegawai (SKP) yang terdiri dari dua kelompok kerja yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi.

“Mekanismenya, atasan menilai perilaku kerja, ada juga laporan dari bawahan yang melaporkan pekerjaannya pada atasan, dan nanti harus dinilai oleh atasan bahwa pekerjaan yang dilakukan itu benar. Setiap bulan pimpinan harus menilai bawahan, dan setiap minggu bawahan harus melaporkan hasil kerjanya. Laporan paling akhir itu tanggal 10 setiap bulannya,” tutur Harjono.

Dan jika dalam penilaian tersebut terdapat protes atau komplain yang dilayangkan bawahan, maka ada mekanismenya tersendiri.

“Misalnya staf komplain terhadap penilaian dari eselon 4, akan diambil alih oleh eselon 3. Kalau eselon 4 yang komplain terhadap penilaian eselon 3, maka akan dibereskan oleh eselon 2, begitu seterusnya,” imbuhnya.

Secara rinci, lanjutnya, sistem penilaian prestasi kerja ASN sendiri yakni nilai perilaku kerja 40 persen dan nilai sasaran kerja 60 persen. Nilai perilaku kerja terbagi menjadi nilai perilaku kerja umum dengan persentase 30 persen, nilai kehadiran 70 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan