Asep Hadad Gugat Paslon 3 ke MK

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pilkada Kota Cimahi mulai memanas. Pasangan Calon Wali Kota Cimahi Nomor Urut 2 yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra Asep Hadad dan Irma Indriyani (Hadir) berencana mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Asep Hadad, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum antara elemen masyarakat Kota Cimahi dengan Anggota MPR RI asal Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso di Villa Neglasari, Kelurahan Cibabat, Sabtu (18/2).

Menurut Asep Hadad, pihaknya sudah mendatangi Polres Kota Cimahi terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum Polri dan masyarakat, sebelum pelaksanaan Pilkada 2017. ”Saya telah mendatangi Polres Cimahi dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi ke Polres Cimahi. Hal itu bukan sebuah intervensi kepada lembaga penegak hukum, melainkan untuk mempertanyakan sejauhmana penanganan dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum,” terangnya.

Dikatakan dia, kedatangan dia ke Polres Cimahi merupakan riak dari rencana melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 15 Februari lalu. Rencananya, bila memungkinkan, kedatangannya ke MK akan dilakukan pada hari ini (20/2).

Hadad melanjutkan, upaya hukum tersebut akan dilakukan, karena kekecewaan 79 ribu pendukung pasangan Hadir di Pilkada 2017. ”Ini bukan karena kekecewaan saya kalah atau menang di Pilkada, namun untuk meredam kekecewaan 79 ribu pendukung kami di pilkada kemarin, saya ingin mengetahui apakah hukum positif dijalankan atau tidak di negeri ini,” paparnya.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran, Asep Hadad juga mengaku kecewa dengan sikap Panwaslu Kota Cimahi yang kinerjanya dinilai buruk. Menurut dia, Panwaslu selama ini hanya menunggu laporan dari masyarakat. ”Mereka hanya menunggu laporan saja. Padahal  ada pelanggaran yang dilakukan terkait Pilkada Cimahi ini,” katanya.

Di bagian lain, Divisi Penindakan Panwaslu Kota Cimahi Jasupuandi mengatakan,  pihaknya akan membahas lebih lanjut di sentra Gakkumdu terkait laporan mengenai kasus black campaign yang menjerat oknum kepolisian. Termasuk menyerahkan kasus tersebut seutuhnya pada institusi kepolisian. ”Kalau untuk laporan dugaan black campaign, akan dibahas  di sentra Gakkumdu dan diserahkan ke institusi kepolisian akan seperti apa penyelesaiannya itu tergantung mereka,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan