Aplikator Bukan Pengusaha Angkutan Umum

jabarekspres.com, Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan Sosialisasi revisi Permenhub Nomor  26 Tahun 2017 di Hotel Holiday Inn, Jalan Pasteur, Kota Bandung kemarin (21/10). Sosialisasi itu dilakukan untuk meredam kisruh antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis daring (online).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub RI, Wahju Satrio Utomo mengatakan, sosialisasi rancangan Permenhub yang dilaksanakan di tujuh wilayah secara serentak demi mendapatkan suatu solusi yang tepat untuk mengakhiri kisruh transportasi saat ini.

”Diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang dan Balikpapan,” kata Wahju usai sosialisasi, kemarin.

Wahju menerangkan, dalam revisi yang akan dicanangkan pada tanggal 1 November mendatang melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam menentukan tarif atas dan tarif bawah. Termasuk memberi batas kuota kendaraan umum.

‎”Peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi,” kata dia.

D‎ia menilai penetapan tarif batas bawah selain untuk mencegah terjadinya monopoli dan mengakibatkan ketidakmampuan bersaing di industri taksi. Juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan melalui perawatan mobil dari pendapatan pengemudi yang diperoleh secara layak.

”Tarif batas bawah juga untuk mengatur agar pemilik taksi itu mampu menabung uang untuk perawatan, membeli kendaraan kembali dan sebagainya. Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan,” urainya.

Dikatakan Wahju, aplikator atau penyedia aplikasi bukan merupakan perusahaan angkutan umum. Namun, aplikator bersifat kerjasama dengan badan hukum dalam usaha angkutan umum.

”Aplikator bukan perusahaan angkutan umum, yang boleh menyelenggarakan angkutan umum adalah mereka yang punya izin usaha angkutan umum,” jelasnya.

Dengan adanya revisi Permenhub tersebut, Wahju berharap dapat menciptakan kondisi yang kondusif di lapangan dan tidak ada lagi kisruh antara transportasi online dan konvensional.

”Untuk menciptakan transportasi yang kondusif di lapangan dan menghindari persaingan yang tidak sehat,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan