Angkot Keluhkan Retsibusi Organda Naik

jabarekspres.com, GARUT — Tarif retribusi angkutan pedesaan di Limbangan naik 50 persen. Kenaikan tarif tersebut dianggap sangat memberatkan, terlebih kondisi penumpang semakin lama semakin menurun. “Kenaikan tarif retribusi ini tidak diimbangi dengan kondisi penumpang, sehingga dirasakan sangat memberatka,” tutur zenal ,35, seorang sopir angkot, Kemarin (23/7).

Zenal menyebut, tarif retribusi oraganda angkutan Limbangan-Selaaawi dinaikan menjadi Rp 3000 dari sebelumnya Rp2000/sehari. Mulanya, dia merasa kaget dengan kenaikan tarif yang diberlakukan organda tersebut. “Petugas yang memungut retribusi hanya menjelaskan bahwa dia hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Menurut dia, sopir yang merasa keberatan dengan kenaikan retribusi ini bukan hanya dirinya. Tetapi semunya dengan jumlah kendaraan mencapai seratus
unit. “Waktu saya ngobrol dengan sopir lain, ternyata mereka juga mengeluhkan hal yang sama,” imbuhnya.

Sebagai sopir, dia menilai, kenaikan tarif retribusi organda 50% itu tidaklah wajar. Terlebih sebelumnya telah terjdi kenaikan tarif retribusi sekali jalan sebesar 1 ribu berlebihan. “Harusnya ada tahap evaluasi secara menyeluruh agar terjadi keseimbangan antaara penghasilan yang didapat oleh sopir dengan beban yang harus dikeluargan sopir,” katanya.
Dia menjelaskan, biaya yang harus dikeluarkan para sopir dalam sehari cukup banyak. “Jadi bukan hanya untuk organda saja tetapi retribusi . dan ada banyak pengeluaran yang lainnya juga,” ujarnya.

Para sopir, tambahnya, mesti mengeluarkan uang untuk membayar sejumlah orang yang membantu kelancaran lalu lintas dalam proses perbaikan jalan yang tengah sikerjakan di setiap mereka melintas dibeberapa tempat.

Belum lagi kadang-kadang harus membayar produk minuman yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. “Sopir itu dalam seharinya harus banyak mengeluarkan biaya yang resmi dan tidak resmi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Dr H Suherman SH, angkat bicara terkait kenaikan tarif organda angkot ini. Dia menjelaskan kenaikan tarif organda diluar kewenangannya.

Pihaknya hanya hanya mengurus retribusi yang besarannya per hari. itu pun dipungut ditempat yang telah disedikan.

“Kalau tarif retribusi ini, tentu saja selalu dibahas. Pembahasannya selain dengan DPRD juga dengan Organda.” kata Suherman. Suherman memaparkan, ketentuan tarif telah diatur dalam Perda yang sebelumnya digodok selanjutnya disahkan. (nal)

Tinggalkan Balasan