Anggota Wajib Mundur dari Kepengurusan 

jabarekspres.com, JAKARTA – Upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi penyelenggara pemilu terus dilakukan. Terbaru, setiap anggota KPU maupun Bawaslu di semua tingkat wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas). Baik yang berbadan hukum maupun tidak.

KPU pun baru saja mengeluarkan surat No 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. Di situ dijelaskan, semua anggota KPU harus mundur paling lambat 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk menjalankan amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa syarat anggota KPU di semua tingkat adalah mundur dari ormas.

”Anggota KPU itu kan ada syarat bersedia bekerja sepenuh waktu. Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan,” ujarnya di sela-sela sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, mengundurkan diri dari ormas juga dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan politik. Sebab, saat ini ada stigma yang melekat di masyarakat bahwa ormas kerap memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Diakui, ketentuan yang diatur UU Pemilu memiliki aspek positif. Namun, di sisi lain, dia melihat adanya inkonsistensi. Sebab, ketentuan lain juga menyebutkan bahwa syarat menjadi penyelenggara memiliki pengalaman di ormas. Akibatnya, tidak sedikit jajarannya di daerah yang menjadi pengurus ormas. (far/c10/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan