Amankan 447 Obat Penenang dan 1,77 Gram Sabu

jabarekspres.com, KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan 447 obat penenang dan 1,77 gram sabu siap edar yang dari Tri Suntara alias Ba­cung (28) dan Neman Suherman alias Comel (33), warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu Ke­camatan Telukjambe Timur. Se­lain itu petugas mengamankan Andriansyah Permana (23), warga Kampung Bubulak Jatibaru, Ke­lurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat.

“Tersangka Tri dan Neman, kami ditangkap di depan cuci steam Rawarengas sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan Andrian­syah, kita tangkap di bawah jem­batan layang, Kecamatan Kara­wang Barat, sekitar pukul 19.15 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, ke­marin (20/7).

Dari tersangka Tri dan Neman, kata Eko, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram dan 2 handphone. Sedangkan dari tersangka Ardiansyah ditemu­kan barang bukti obat penenang Tramadol sebanyak 263 butir, Acprazolam 1 Mg sebanyak 184 butir, 0,77 gram sabu dan 2 unit handphone.

“Kami menangkap ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat, karena di daerah tersebut sering dipakai tempat transaksi narkoba. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Eko, awalnya petugas menangkap Tri. Setelah digeledah badan pelaku, ditemu­kan sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya bernama Neman. Setelah dilaku­kan pengembangan, pihaknya berhasil menciduk tertangkap Neman.

“Kami lakukan penggeleda­han badan dan rumahnya tidak ditemukan barang bukti. Dan mengakui sabu yang dikuasai Tri miliknya (Neman) yang dibeli dari temannya yang baru dikenal,” jelasnya.

Sementara tersangka Andri­ansyah mendapatkan barang bukti obat-obatan terlarang dan sabu di Pasar Pramuka, Jakarta. Pihaknya kini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kini ketiga pelaku diamankan di rumah tanahan Polres Karawang.(use/din)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan