57 Orang Terjaring Razia, 21 Kedapatan Miliki E-KTP Ganda

jabarekspres.com, Garut – Sekitar 57 orang terjaring razia kartu identitas atau e-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) bersama Satpol PP dan Kecamatan Garut Kota, kemarin (18/7). Razia digelar di dua tempat yang berada di daerah perkotaan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka (depan kantor Kecamatan Garut Kota). Baik pejalan kaki maupun pengendara motor yang melintas diperiksa mengenai kelengkapan data kependudukan atau e-KTP.

“Dasar hukumnya (razia, red) disiplin supaya masyarakat memahami pentingnya dokumen penduduk yaitu e-KTP. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013, semua penduduk wajib memiliki e-KTP, ” kata Tedy Sutandi selaku Kabid Pelayanan Informasi Penduduk dan Pemanfaatan Data pada Didukcapil Kabupaten Garut.

Berdasarkan data Didukcapil, baru 70 persen penduduk yang sudah memiliki e-KTP.  Hal ini dikarenakan pada tahun lalu sempat terjadi kekosongan blanko sehingga berimbas pada saat ini.

Terpisah, Camat Garut Kota, Bambang Hafid, mengatakan, dari 137 yang diperiksa, terdapat 57 yang dianggap bermasalah dengan data kependudukan, diantaranya menggunakan e-KTP ganda 21 orang, belum punya 17 orang,  tidak bawa 19 orang.

“Mereka semua didata dan diberi pengarahan, bagi yang belum punya diarahkan untuk segera perekaman,  sementara yang memiliki kartu identitas ganda ditarik kartu identitasnya, dan yang tidak membawa e-KTP kita imbau agar nanti identitas tersebut harus selalu dibawa,” pungkasnya. (erf)

Tinggalkan Balasan