485 Warga Binaan dapat Remisi Lebaran

jabarekspres.com, KARAWANG– Sebanyak 485 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang II B mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada per­ayaan hari Idul Fitri (lebaran) pada tahun ini.

Kepala Lapas Karawang Kelas II B, Zaenal Arifin men­gatakan, pemberian remisi berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga bi­naannya selama menjalani proses hukuman.

Dikatakan Zaenal, seluruh penilaian dilakukan ber­dasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Proses penilaian ini di­lakukan selama enam bulan kepada warga binaan,” ung­kap Zaenal, kemarin.

Menurut Zaenal, sebanyak 485 warga binaan menda­patkan remisi dari 15 hari hingga 6 bulan. Mereka berasal dari sejumlah warga binaan yang mendapatkan hukuman dari berbagai ka­sus pidana.

“Ada macam-macam kasus­nya. Seperti kasus narkoba juga ada dan beberapa kasus lainnya,” terangnya.

Dari 485 warga binaan, disebutkannya sebanyak 16 narapidana bisa menghirup udara bebas setelah menda­patkan remisi di lebaran tahun ini.

“Dari 16 warga binaan yang bebas murni itu sekitar 7 dan sisanya akan menjalani subsider,” kata dia.

Lapas Karawang II B sendiri menampung sekitar 1.094 warga binaan yang terdiri dari 820 narapidana dan 274 tahanan. Kondisi lapas tersebut pun dinilai over­load. Pasalnya kondisi kapa­sitas lapas hanya untuk 590 narapidana.

“Kita akui memang sangat overload. Bukan hanya itu . Kami juga hanya memiliki 6 penjaga saja, padahal ide­alnya adalah 15 penjaga,” pungkasnya.(use/din)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan