3 Juta Rumah Tidak Layak Huni

bandungekspres.co.id,  CIMAHI – Kasubdit Pendataan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agusni Gunawan menyebutkan ada sekitar 3 juta lebih rumah yang tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan.

Menurutnya, sejak 2012 sampai 2015 lalu, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sedikitnya sudah memperbaiki 700 000 unit rumah dan target sampai 2019 sebanyak  1. 750. 000 unit rumah yang harus diperbaiki.  ”Rumah tidak layak huni itu, ada tiga kategori yaitu kerusakan ringan, sedang dan berat,” kata Agusni Gunawan, usai melakukan pengecekan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, (BSPS)  Kota Cimahi dan Kota Bandung, di Cimahi, Jum’at (10/2).

Dikatakanya untuk peningkatan kualitas rumah, Kementerian PUPera mengalokasikan dana Rp 15 juta per unit, sedangkan untuk pembangunan baru Rp30 juta. Pada Kamis l9 Februari lalu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas PU di Jawa Barat tentang program BSPS ini, karena Jawa Barat merupakan pilot project pelaksanaan BSPS di Indonesia.

Selain melaksanakan sosialisasi, juga dilaksanakan pengecekan lapangan ke Kota Cimahi dan Kota Bandung, sebagai lokasi pelaksanaan program BSPS 2016. “Pengecekan lapangan dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program ini,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi V DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya harus mendorong berjalannya program BSPS ini dalam membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni. Pasalnya, masih ada 3 juta rumah yang perlu mendapatkan bantuan untuk perbaikan. “Kami  dari DPR mendorong agar program ini bisa dilaksanakan teruis setiap tahun dan segera dituntaskan,” urainya.

Dikatakan Agung, di Daerah Pemilihannya Kota Bandung dan Kota Cimahi, dari aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemneterian PU Pera, sampai 2016 lalu sudah lebih dari 400 rumah yang diperbaiki melalui program BSPS ini. “Sebagai anggota DPR dari Dapil Kota Cimahi dan Kota Bandung, saya memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas konstitusi saya sebagai anggota dewan, Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu dengan program yang digulirkan Kementerian PU Pera ini,” paparnya. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan