Waspadai Sebaran Kaus PKI, Konon Sudah Beredar di Bogor

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Warga digegerkan dengan berhembusnya isu aka nada pembagian kaus Partai Komunis Indonesia (PKI) hari ini,  (9/5). Konon kaus itu telah beredar Bogor.

pkiMenyikapi hal itu, aparat keamanan, baik TNI dan Polisi tengah menyelidiki penyebaran kaus tersebut. Kodam III/Siliwangi mengerahkan unit intelejen untuk mengawasi dan memantau penyebaran kaus berlambang palu arit tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Deddy Mizwar mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu penyebaran kaus bergambar palu arit. Menurutnya, hal tersebut kemungkinan hanya rekayasa oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Itu kan di media sosial. Jadi jangan terpancing isu yang belum tentu benar. Ini luar biasanya teknologi sosial media. Jadi hati-hati,” ujar Deddy di Unitersitas Widyatama, Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, kemarin (8/5).

Kendati begitu, Deddy meminta masyarakat Jabar untuk tetap waspada terhadap masalah penyebaran komunis. Tak dimungkiri jika ideologi komunis itu dikabarkan bangkit kembali. ”Kita harus waspada. Tapi jangan seperti kebakaran jenggot kalau ada kabar yang belum tentu benar. Jangan-jangan isu-su itu cuma ulah dua orang,” ujar Deddy.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, kabar adanya penyebaran kaus bergambar palu arit tak hanya terjadi di Jabar. Semua kota di Indonesia juga terindikasi terjadi penyebaran kaus tersebut yang kabarnya akan dipakai pada 9 Mei 2016.

”Untuk di Jabar, pemakainya masih dalam pemantauan. Kabar penyebaran kaus ini memang hampir terjadi semua kota,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Kapolda Jabar telah mengintruksikan semua jajaran untuk melakukan pemantauan dan pengawasan soal penyebaran dan pemakaian kaus palu arit itu. Adapun tindakan yang akan diambil, pihaknya akan menyita, melucuti, dan mendata pemakai kaus tersebut.

”Kalau penyebarnya akan kami tindak keras karena ada peraturan perundang-undangannya yang mengaturnya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara. ”Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Yusri.

Tinggalkan Balasan