Waspadai Sebaran Kaus PKI, Konon Sudah Beredar di Bogor

Untuk diketahui, dalam pasal 107 a UU Nomor 27 tahun 1999 disebutkan barangsiapa di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Ketua Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah serius awasi dan tegas terhadap upaya penyebaran paham komunis di negara ini. Sebab saat ini, ada sebagian pihak yang berupaya membangkitkan kembali paham komunis di Indonesia. Jika dibiarkan bisa mengancam kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Tidak ada alasan bagi negara ini untuk membiarkan komunis untuk hidup dan berkembang,” kata Cucun kemarin (8/5).

Cucun mengungkapkan, semua elemen Nahdatul Ulama (NU) dan Garda Bangsa menolak keras paham komunis dan paham kiri lainnya hidup dan berkembang di negara ini. Menurut dia, pihaknya siap menghadapi siapa saja yang mencoba merongrong keutuhan NKRI. ”Sebab NKRI harga mati,” tegasnya.

Melihat kondisi generasi muda saat ini, lanjut Cucun, sangat rentan disusupi oleh paham atau ajaran yang bertentangan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sudah semestinya pemerintah getol melakukan sosialisasi, penerangan dan hal lainnya yang bersifat menumbuhkan kecintaan terhadap NKRI dan Pancasila sebagai idiologi negara ini.

”Sejarah juga telah membuktikan jika NU dengan Bansernya, terkenal dengan perlawanannya terhadap gerakan komunis dimasa lalu. Dan tradisi perlawanan itu pun yang akan kami lanjutkan, demi keutuhan NKRI dan Islam Nusantara yang rahmatan lil alamin,” katanya.

”Haus diingat, pada Mei 1914, adalah lahirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Paham komunis sangat berbahaya bagi generasi muda, serta menjadi ancaman nyata keutuhan NKRI, dimana komunis dan ateis diharamkan di negara ini,” pungkasnya. (yul/bbs/rie)

Tinggalkan Balasan