Waspada Pewarna Tekstil, Dinkes Sukabumi Temukan di Dua Produk Makanan

bandungekspres.co.id, SUKABUMI – Tim gabungan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menemukan dua produk komoditas kebutuhan masyarakat mengandung zat pewarna tekstil. Kepastian kedua produk komoditas itu mengandung zat pewarna tekstil setelah dilakukan rapid test (tes cepat) saat digelar sidak di pasar tradisional, Sabtu (4/6).

”Hasil pemeriksaan laboratorium dengan pola rapid test, terdapat dua makanan yang mengandung zat pewarna tekstil, bukan pewarna makanan. Ini tidak diperbolehkan. Kedua produk makanan itu yakni terasi yang mengandung zat Rhodamin B dan mi yang mengandung Methanil Yellow,” kata Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Sukabumi Fahrizal di sela-sela kegiatan di Pasar Gudang, Sabtu (4/6).

Setidaknya terdapat 21 jenis sampel makanan yang dites cepat dalam kegiatan itu. Termasuk produk komoditas daging-dagingan maupun olahan daging lainnya seperti bakso dan lainnya.

”Tapi untuk produk makanan yang mengandung pengawet berupa formalin maupun boraks tak kami temukan. Untuk daging-dagingan juga tak ditemukan ada yang mengandung kandungan daging celeng maupun zat berbahaya lainnya,” tandasnya.

”Untuk produk daging-dagingan dilakukan bersama Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan. Semuanya negatif tidak ada yang mengandung boraks maupun formalin,” sambungnya.

Meskipun dipastikan positif mengandung zat berbahaya, tetapi Dinas Kesehatan maupun Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan tak berkewenangan menyita produk tersebut. Mereka hanya sebatas melakukan pembinaan kepada produsennya maupun kepada para pedagang.

”Kita sudah catat tempat produksi kedua produk komoditas itu. Kami paling sebatas memberikan pembinaan kepada produsennya. Sedangkan kepada para pedagang kita berikan pemahanan dan penyuluhan jika zat pewarna tekstil dalam makanan bisa berbahaya bagi kesehatan,” tuturnya.

Selain melakukan tes cepat terhadap berbagai komoditas kebutuhan masyarakat, tim gabungan juga melakukan tes cepat kuantitatit. Tes itu dilakukan untuk mengukur kadar atau kandungan zat berbahaya dalam setiap produk makanan.

”Jika Rhodamin B atau Metanil Yellow dikonsumsi secara terus-,menerus, maka bisa menyebabkan penyakit kanker. Jika sudah masuk ke dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan,” pungkasnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi, Irma Agristina, menyebutkan pemeriksaan makanan di pasar tradisional maupun supermarket rutin dilaksanakan untuk mengetahui kandungannya. Tak hanya makanan olahan saja, tapi juga makanan kemasan atau kalengan. ”Hasil pengecekan sementara ini tidak ditemukan makanan yang kadaluwarsa. Ada juga beberapa makanan olahan dan bahan segar yang kita ambil sampelnya untuk dites,” kata Irma, kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan