UMK Kota Cimahi Masih Dibahas

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Wakil pengusaha, buruh dan Pemerintah Kota Cimahi hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait besaran nilai upah minimum kota (UMK) 2017 Kota Cimahi, yang akan direkomendasikan ke gubernur melalui walikota.

“Mudah-mudahan pada 15 November 2016, dewan pengupahan bisa menyelesaikan tugasnya dalam menentukan UMK 2017,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yudi Mauludin pada Cimahi Ekspres, kemarin (11/11).

Dikatakan Yudi, dalam menentukan UMK Cimahi 2017 ini, ada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, termasuk adanya edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 125 terkait dengan UMK tersebut. Kata dia, PP tersebut berlaku secara Nasional, sehingga pihaknya juga harus membahas hal itu di dewan pengupahan Kota Cimahi. “Muah-mudahan saja penggodokan UMK Kota Cimahi 2017 ini, bisa memuaskan semua pihak baik buruh maupun pengusaha,” paparnya.

Sebelumnya, Koordinator KASBI Kota Cimahi Minardi mengungkapkan pihaknya menuntut kenaikan besaran UMK 2017 sebesar 31 persen dari UMK 2016. “Kami menuntut ke Wali Kota Cimahi agar mengeluarkan rekomendasi kepada dewan pengupahan untuk kenaikan UMK 31 persen dari UMK Cimahi 2016, dengan  mengabaikan  PP 78 Tahun 2015. Karenanya kami akan melakukan aksi beruntun ke Pemerintah Kota Cimahi untuk memperjuangkan hal ini,”  jelasnya, disela aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardja Kusuma.

Tak hanya itu, KASBI Kota Cimahi juga meminta agar pemerintah RI mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, karena dianggap memiskinkan kaum buruh. Mereka menganggap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pemerintah Kota Cimahi tidak berpihak terhadap para buruh, terutama kebijakan PP No 78 Tahun 2015 .

“Dalam PP tersebut mengatur pembatasan kesejahteraan 11,5 persen upah buruh,” jelasnya. (bun/ign)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan