UMK 2017 Diharapkan Tak Bergejolak

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kota Cimahi berharap penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 tidak menimbulkan gejolak seperti yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Kepala Dinsosnaketrans Kota Cimahi Supendi Heriyadi mengungkapkan, penentuan UMK pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Dengan PP 78, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia menjelaskan, KHL menurut PP ini, merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup oleh Menteri (Tenaga Kerja), dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksankan oleh Dewan Pengupahan Nasional, yang menggunakan data dan informasi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

”KHL pada 2015 itu sudah Rp1,9 juta sehingga UMK Cimahi diatas Rp2 juta atau 100 persen diatas KHL. KHL dari BPS dilihat year to year yang baru diketahui pada awal Oktober,” ucapnya.

Ristiana Ekawati Kasie Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cimahi menambahkan, dewan pengupahan Cimahi akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terakhir sebelum menentukan UMK.

”Kami telah melakukan survei sebanyak dua kali dan survei terakhir akan dilakukan pada 4 Oktober mendatang,” pungkasnya. (hms/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan