Kembalikan Tugas dan Fungsi TNI

bandungekspres.co.id– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen Purn TNI Supiyadin mengaskan, bahwa keberadan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hendaknya harus dikembalikan lagi pada tugas pokok TNI yang sebenarnya. Dia menilai, keberadaan TNI di tengah masyarakat seperti ada keganjilan. Pasalnya, dalam menjalankan tugas TNI banyak dibenturkan dengan kepentingan pemerintah daerah. Bahkan ketika ada masalah terorisme, TNI malah dijadikan cadangan, tetapi ketika ada kebakaran hutan TNI suruh tampil di depan dengan dibubuhi ancaman pencopotan jabatan.

Supiyadin berpendapat, sebetulnya TNI memiliki 14 tugas pokok non perang, di antaranya menanggulangi terorisme, menanggulangi pemberontakan senjata dan memberantas sparatisme termasuk membantu pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam penjabarannya tidak ada aturan formal baik itu Perpu maupun Perpres, sehingga karena TNI dibutuhkan pemerintah daerah, akhirnya panglima TNI membuat MOU yang bersifat sementara.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar presiden segera membuat aturan untuk mengatasi masalah ini dalam bentuk Perpres. Sehingga tugas TNI memiliki penjabaran yang jelas dan memiliki kekuatan hokum. Bahkan TNI akan dapat dukungan sumber dananya melalu program serbuan teritorial.

”Inikan sebetulnya simple, jadi nantinya TNI dalam bertugas membantu pemerintah daerah berdasarkan hukum,” jelas Supiyadin ketika ditemui dala rakor Partai Nasdem kemarin (10/3).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam mengerahkan pasukan, presiden sebagai panglima tertinggi memiliki keputusan politik yaitu diusulkan melalui DPR dan DPR menyetujui. Tetapi kenyataannya sekarang TNI sudah berubah tugas dan fungsinya karena pada kenyataannya banyak melakukan tugas pengamanan di berbagai objek pemerintah maupun milik swasta.

”Masa ada TNI yang jaga di (stasiun) kereta api, bandara, pelabuhan dan lainnya. Inikan sebetulnya tidak dibenarkan, apalagi pasukan elit kita suruh membersihkan gorong-gorong dan tampil di depan dalam pembersihan prostisusi di kalijodo,” cetus dia.

Melihat kenyataan ini, ia mengaku marah dan menyatakan dengan tegas kepada palima bahwa TNI jangan dihadapkan dengan rakyat dengan tampil di depan hanya untuk penggusuran prostisusi.

Supiyadin menuturkan, usulan ini sudah disampaikan ketika rapat kerja dengan MenHAM dan Panglima TNI agar tugas dan kewenang TNI harus sesuai dengan tugas pokoknya. Akan tetapi, bila memang TNI dibutuhkan untuk ikut menangani permasalahan pemerintahan di daerah maka harus ada payung hukumnya.

Tinggalkan Balasan