Tidak Bakal Bayar Pekerjaan Ilegal di Ruas Jalan Purabaya-Jati-Saguling

Meski pekerjaan itu bukan dilakukan oleh PT Imemba, namun diduga di subkontrak dari PT Imemba yang melakukannya. Pihaknya secara tegas tidak akan membayar pengerjaan yang saat ini sudah diperkirakan rampung hingga lima persen.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menambahkan, proyek tersebut merupakan proyek satu tahun anggaran yang harus selesai pada tahun 2015 lalu dan tahun ini harus dikerjakan oleh kontraktor baru lantaran kontraktor lama tidak menunjukan prestasinya. Pasalnya, jika proyek itu dilanjutkan tanpa menempuh regulasi yang ada, maka pihak Pemkab Bandung Barat tidak akan bertanggungjawab atas pembayaran pengerjaan tersebut. ’’Kasihan saja ada yang mengerjakan tanpa kesepakatan kontrak dengan pemkab. Karena kami tidak akan membayar pengerjaan jalan tersebut (300 meter). Ini berbeda dengan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan yang saat ini sedang dibangun menggunakan tahun jamak. Artinya proyek peningkatan ruas jalan Saguling itu harus selesai pada tahun itu juga,’’ tukas Abubakar.

Menurutnya, sesuai kontrak yang sudah ditentukan, pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Saguling tersebut harus selesai pada 23 Desember atau paling lambat pada 31 Desember 2015 lalu. Namun pada kenyataanya, pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek itu sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati. Sehingga, pihaknya mem-blacklist perusahaan tersebut untuk tidak lagi mengikuti tender proyek di Kabupaten Bandung Barat. ’’Untuk tahun ini proyek Saguling akan dikerjakan oleh kontraktor baru,’’ pungkasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan