Dia menyebutkan, bencana pergerakan tanah di Kampung Dengkeung mengancam 57 KK atau 191 jiwa. BPBD telah melaksanakan assesment dan monitoring di lokasi bencana sejak 31 Maret, dimana hasilnya pergerakan tanah di sana berpotensi memicu terjadinya longsor. ’’Hingga saat ini belum ditetapkan status tanggap darurat, dan belum merelokasi penduduk kampung tersebut. Kami juga nanti akan membahas apakah memang perlu tidaknya dibuatkan rumah hunian sementara (huntara) atau rumah hunian tetap (huntap) bagi penduduk yang tinggal di lokasi bencana,’’ tandasnya. (drx/vil)
Terus Pantau Pergerakan Tanah Kampung Dengkeung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News