Tenaga Lokal Tetap Harus Dilibatkan dalam Proyek PLTA Upper Cisokan

Pembayaran retribusi ini berdasarkan pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perda ini memberikan aturan bahwa setiap tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Bandung Barat wajib membayar retribusi. ’’Dulunya IMTA ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008. Namun, setelah dibuat perda, IMTA bisa dikeluarkan oleh Pemkab,” tandasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan