Tarif Uber dan Grab Bakal Diatur

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab tak bisa lagi menentukan tarif sendiri. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan turut mengatur tarif tersebut.

Hal itu ditegaskan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar. Dia menyampaikan, sesuai dngan pasal 151 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masalah tarif harus disertai persetujuan pemerintah. ”Penentuan tarif untuk angkutan tidak dalam trayek harus atas persetujuan pemerintah,” ujarnya.

Pudji menambahkan, selain harus disetujui pemerintah, tarif yang ditawarkan mesti disertai persetujuan penumpang. Bukan hanya sepihak. Lalu, besaran dari kesepakatan tersebutlah yang kemudian diajukan untuk dapat disetujui.

”Kalau selama ini tidak atas persetujuan pemerintah, berarti dia seenaknya,” ucap Pudji. Persetujuan itu pun nanti ditentukan berupa batas atas dan batas bawah. Hal tersebut sama seperti angkutan taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan adanya kajian itu. Dia menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan beberapa ekonom dan ahli lainnya untuk mengomunikasikan rencana tersebut. ”Nanti kami yang tentuin. Yang pastinya berdasar kesepakatan antara Uber dan mitra,” jelasnya.

Andri mengungkapkan, penentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat. Selain itu, perusahaan angkutan sewa bisa menggunakan tarif batas atas saat jam-jam sibuk. Dengan demikian, mereka pun masih bisa memperoleh keuntungan. ”Nah, ini supaya ada persaingan. Jadi fair, tidak saling menjatuhkan,” tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru. Mitra Uber, Koperasi Trans Usaha Bersama, menilai regulasi itu tak masuk akal. Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama Musa Emyus mengatakan, mitranya merupakan angkutan sewa, bukan taksi. Dengan demikian, tidak diperlukan aturan tarif batas atas dan batas bawah.

”Dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tidak ada disebutkan seperti itu. Hanya dikatakan, itu kesepakatan antara pengguna dan perusahaan,” keluhnya.

Meski demikian, tentu penentuan tarif tetap berlandasan aturan. Yakni, penentuan berdasar jarak atau waktu. Bukan keduanya. Sebab, bila keduanya digabung, angkutan sewa akan berubah menjadi taksi umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan