Tarif Angkutan (Belum) Turun

bandungekspres.co.id, BOJONGLOA KIDUL – Melalui pembulatan, tarif angkutan kota turun tiga persen menjadi Rp 100. Nilai tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Bina Konsumen Indonesia Kota Bandung, Organisasi Angkutan Darat, serta koperasi angkutan di Kota Bandung.

’’Tarif itu mulai berlaku setelah keputusan walikota ditandatangani Wali Kota Bandung Ridwan Kamil,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung Yayan Heryana, kemarin.

Selama aturan itu belum resmi, pengusaha angkutan masih gunakan tarif lama. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak meminta penurunan tarif. ’’Respon ini sebagai konsekuensi turunnya harga BBM (bahan bakar minyak),” tukas Yayan.

Dirinya menyebut, aturan itu dipermaklumkan untuk 5.521 angkot yang melayani 38 trayek. Pemkot telah memutuskan menurunkan tarif pasca harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp 500 per liter. Penyesuaian harga ini diputuskan dalam rapat  yang dipimpin Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

Menurut Yayan, keputusan menurunkan tarif  dengan besaran itu, sudah melalui beberapa pertimbangan. Selain harga keekonomian dalam periode tiga bulan terakhir, kebijakan ini dilakukan dengan melihat momen kali ini yang akan menghadapi Idul Fitri.

Pemerintah berharap tidak ada gejolak harga yang bisa muncul. Maka, Dishub akan terus mengawasi pergerakan harga tarif yang akan dievaluasi bersama.

Yayan mengatakan, penurunan harga BBM yang diikuti bagian    penurunan  tarif angkutan umum, merupakan respon positif secara ekonomi. ’’Jangan harga BBM naik, tarif angkutan ikut naik. Tapi kalau BBM turun, tarif angkutan tak turun,” imbuh Yayan.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman mendukung langkah penurunan tarif angkutan dan meminta tidak menunda kebijakan itu. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, memberi kepastian tarif kepada masyarakat sangat diperlukan. ’’Persoalan di lapangan ada penyimpangan, kewajiban Dinas Perhubungan lakukan pemantauan dan penindakan. Regulasi harus berjalan seperti yang disepakati bersama,’’ tegas Entang. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan