Tambah Anggaran untuk BPJS, 36.874 Warga Miskin Belum Terpenuhi

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus menambah anggaran kepada setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus bagi  Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat memberikan kenaikan kepada setiap peserta kelas III dari yang mulanya iuran Rp 19.225 sekarang naik menjadi Rp 23.000.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Pupu Sari Rohayati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan adendum (perubahan kerja sama) dengan BPJS Kesehatan terkait dengan nilai iuran bagi peserta BPJS. ’’Ada perubahan terkait dengan biaya iuran yang kami bayar setiap bulan kepada masing-masing anggota BPJS. Makanya dilakukan adendum bersama BPJS Kesehatan,” kata Pupu, di Ngamprah, kemarin.

Saat ini, sebut dia, peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdata mencapai 70.768 orang. Sementara, target yang harus dicapai mencapai 107.643 orang. ’’Kami terus melakukan pembaharuan data agar peserta BPJS ini terus bertambah. Khusus masyarakat yang kurang mampu kita minta bisa terdaftar agar pemerintah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Dikatakan Pupu, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembayaran bagi setiap peserta BPJS Kesehatan ini. Setiap bulan, pemerintah daerah membayar sebesar Rp 1,3 miliar kepada rumah sakit yang diisi oleh peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat. ’’Kami membayar setiap bulan ke rumah sakit. Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10,” paparnya.

Pupu menjelaskan, selain pembayaran untuk peserta BPJS, pihaknya juga masih memiliki peserta Jamkesda sebanyak 30 ribu orang. Peserta Jamkesda ini belum melakukan perubahan menjadi anggota BPJS lantaran banyak yang belum mendaftar. ’’Khusus peserta Jamkesda kami juga bayar setiap bulan sebesar Rp 307 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan KBB Yudha Indrajaya mengungkapkan, para peserta KIS-PBI tidak usah khawatir dengan kualitas pelayanan yang diberikan rumah sakit. BPJS Kesehatan menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada peserta KIS-PBI tetap sama dengan peserta lainnya atau umum. Keyakinan ini, lanjut dia, lantaran pihak BPJS Kesehatan terus melakukan komunikasi dengan setiap rumah sakit agar menjamin mutu pelayanan kepada peserta KIS-PBI. ’’Kami terus menerus melakukan komunikasi dengan rumah sakit agar peserta KIS-PBI ini tidak di nomor duakan pelayanannya,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan