Tak Semena-mena, PPNS Harus Dilengkapi KTPPNS

Kota Bandung, telah secara rutin melakukan kegiatan penegakan perda. Kegiatan penegakan perda itu dilakukan melalui operasi yustisi yang ditindaklanjuti dengan sidang penuntutan pelanggaran perda tersebut.

Meski telah terjalin hubungan sinergi antara pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kesatuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri dan Koordinator Pengawas PPNS Polrestabes Bandung, kata Dudy, namun terjadi ketidakseimbangan antara jumlah pelanggaran perda dengan jumlah pejabat PPNS.

Melihat kondisi tersebut, maka perlu ditingkatkan kompetensi  PPNS yang ada. Peningkatan kompetensi PPNS dapat melalui bimbingan teknis pemberkasan dengan pendampingan oleh koordinator pengawas yang  berpengalaman.

Terkait tugas penyidikan yang akan diemban Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ke depan, membutuhkan tanggung jawab lebih, dalam penilaian Dudy, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan kota Bandung, yang demikian pesat, tentu membawa dampak pada timbulnya berbagai permasalahan sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah antisipasi dalam menyiapkan aparatur yang terampil dan berwawasan luas dalam bidang penyelidikan. Kegiataan pembinaan, diharapkan mampu mencetak  aparatur terampil dan berwawasan luas terutama dalam bidang penyelidikan. ’’Dalam pertumbuhan Kota Bandung saat  ini, PPNS sangat dibutuhkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tegas Dudy.

Sehingga, keterampilan PPNS selain sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, juga keahliannya harus digunakan untuk menindak para pelanggar perda.

Untuk PPNS dalam melakukan penyusunan rencana operasi yustisi, penegakan perda, serta pemberkasan hasil penyidikan perlu dilakukan oleh pejabat yang benar-benar memahami aturan. ’’Penegakan peraturan daerah dapat dilakukan secara maksimal, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,’’ imbuh Dudy. (edy/adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan