Struktur Dan Skala Upah Pekerja Belum Diberlakukan

bandungekspres.co.id – Para kalangan pekerja di Jawa Barat menilai banyak perusahaan yang belum memberlakukan struktur dan skala upah pekerjanya. Oleh karenanya, pemerintah diminta lebih tegas dan serius mengawasi perusahaan ’’nakal” yang tetap saja tidak melakukan aturan yang sudah ditentukan.

Ketua Umum DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidharta mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan. Salah satunya belum memberlakukan struktur dan skala upah pekerjanya.

Berdasarkan pantauannya, skala upah baru diadopsi oleh aparatur sipil negara dan BUMN. ’’Sementara untuk swasta belum ada sama sekali. Padahal di UU 13 tepatnya di pasal 92 sudah berlaku sejak 2003 yang mana perusahaan harus menerapkan skala upah,” ungkapnya, di Lembang, kemarin.

Menurut dia, adanya skala upah akan lebih adil bagi para pekerja karena menghargai golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Oleh karenanya, dirinya meminta kepada para perusahaan untuk menggunakan konsep ini dalam memberikan upah kepada para karyawannya. ’’Aturan yang mengatur tentang struktur dan skala upah ini sudah cukup lama, tapi masih sedikit perusahaan yang menerapkannya. Perusahaan lebih senang dengan menggunakan sistem upah minimum dalam pemberian gaji,’’ tegasnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan fakta, mayoritas buruh masih terjebak pada UMK. Apabila hanya mengacu pada itu, hingga kapanpun, lanjutnya, akan sulit memberikan kesejahteraan bagi buruh. Dirinya menilai, buruh lengah terhadap komponen yang sebenarnya bisa mensejahterakannya sendiri. Untuk itu, dirinya meminta seluruh anggota FSP LEM SPSI untuk berlari agar bisa memahami konsep skala upah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan secara gradual. ’’Dengan skala upah pekerja yang baru kerja setahun dan dua tahun berbeda pendapatannya. Penghargaan juga berbeda, itulah yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing perusahaan,’’ terangnya.

Salah seorang pekerja, Roni Kartadi Sirna mengaku, banyaknya perusahaan yang belum mematuhi aturan terkait dengan upah minimum seharusnya diberikan sanksi tegas. Sebab, jika hal ini terus-terusan dibiarkan, para pekerja juga yang akan menjadi korbannya. ’’Jangan sampai pekerja ini menjadi korban dari aturan yang dilanggar oleh perusahaan. Pemerintah harus turun tangan,’’ paparnya.

Tinggalkan Balasan