Solidaritas Jurnalis Bandung peringati World Press Freedom Day 2016

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung menggelar aksi peringatan World Press Freedom Day 2016 atau Hari Kebebasan Pers Dunia di Taman Vanda, Kota Bandung, kemarin (3/5). Dalam aksinya, menyerukan dan mengutuk segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis, lembaga, atau pribadi dalam menyampaikan ekspresinya.

Selain itu, menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklarifikasi dan mencabut ancaman serta intimidasi terhadap jurnalis oleh anggota Brigade Mobil yang bertugas saat kerusuhan Lapas Banceuy dan meminta jurnalis selalu menjunjung dan menerapkan kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Selain menyoroti kasus kekerasan terhadap jurnalis, massa aksi juga mengkritisi kebebasan berekspresi yang dilakukan berbagai pihak tapi terdapat keterlibatan polisi didalamnya. Contohnya adalah kejadian yang menimpa seniman pantomim Wanggi Hoediyanto pada 27 Maret 2016 lalu. Saat itu, Wanggi yang melakukan aksi teatrikal di kawasan Jalan Soekarno digelandang ke kantor polisi karena dinilai aksinya mengganggu ketertiban umum.

Negara juga kembali kalah oleh tindakan represif kelompok tertentu. Hal itu tergambar dari pembatalan acara monolog Tan Malaka yang digelar di Pusat Kebudayaan Prancis di Bandung pada 23 Maret 2016. Kegiatan itu terpaksa ditunda sehari karena ada desakan dari kelompok tertentu. Bahkan kegiatan itu digelar keesokan harinya dan mendapat pengawalan ketat polisi.

”Kondisi itu menggambarkan upaya warga untuk mengekspresikan perbedaan pendapat kerap kali gagal karena tindakan intoleran kelompok warga yang lain,” kata Ketua Aji Bandung, Adi Marsiela. ”Represi atas kebebasan berekspresi kerap ini semain menguat terkait isu-isu politik sensitif, khususnya isu terkait tragedi kemanusiaan 1965 dan pelanggaran HAM berat lainnya. Polisi yang harusnya menjamin kebebasan berekspresi setiap warga justru jadi bagian dari kelompok yang melakukan intimidasi atas upaya warga berekspresi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonedia (PFI) Bandung Aditya Herlambang Putra mengatakan, seharusnya penegak hukum melindungi dan melayani segenap warganya yang hendak memperoleh informasi. ”Dan menyampaikan ekspresinya lewat berbagai media selama tidak bertentangan dengan dasar negara,” katanya. (bbs/net/fik)

Tinggalkan Balasan