Sita 3,6 Juta Butir Petasan, Polisi Tingkatkan Patroli

bandungekspres.co.id, INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menggagalkan pengiriman bahan peledak (handak) jenis petasan. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita sebanyak 3,6 juta butir dari tiga tersangkanya.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki membenarkan pihaknya mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti jutaan butir petasan tersebut dari lokasi dan waktu berbeda. Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Satreskrim Polres Indramayu.

”Ada 3 tersangka yang kami amankan, semuanya warga Indramayu. Barang buktinya semua ada 3,6 juta butir petasan,” jelasnya didampingi Waka Polres, Kompol Edwin Affandi, kemarin (13/6).

Tersangka pertama dengan barang bukti 1,5 juta butir petasan adalah KA alias Joni, 45, warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lobener, Indramayu. Jutaan butir petasan itu diangkutnya menggunakan mobil bak terbuka berplat nomor E 8096 PM dengan ditutupi terpal plastik.Polisi dari Unit Reskrim Polsek Lobener yang sedang melaksanakan patroli tertutup mendapati mobil tersangka di jalan raya Desa Kiajaran Wetan. Saat itu mobil yang melaju ke arah Jakarta tersebut terlihat mencurigakan. Dan polisi yang memaksa tersangka menepikan mobilnya. ”Anggota langsung menanyakan isi muatannya. Dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata muatannya tumpukan dus sebanyak 150 buah berisi petasan jenis korek api,” terangnya.

Berikutnya barang bukti sebanyak 1.440.000 butir petasan jenis yang sama diamankan dari tangan SU alias Wage (48) asal Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang. Aksinya dipergoki polisi saat dalam perjalanan pengiriman dengan menggunakan mobil bak terbuka berplat nomor E 8488 PN.

”Tersangka SU ini saat mengendarai mobil bermuatan petasan dihentikan anggota kami di jalan raya Desa Jatisawit, Jatibarang. Petasannya dikemas menggunakan 144 dus,” sebutnya.

Tersangka lainnya adalah berinisial KA, 65, warga Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang. Barang bukti dari seorang nenek ini diamankan barang bukti petasan sebanyak 650 ribu butir dan 2.000 butir kembang api. Rencananya, petasan dan kembang api itu akan dijual ke wilayah Cikampek.

”Tersangka KA membawa petasan dibungkus tiga karung dari rumahnya. Tapi anggota kami di lapangan yang mendapat informasi berhasil menghentikan angkutan umum di jalur pantura Lohbener, lalu diamankan setelah memeriksa bagasi bus yang ditumpanginya,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan