Siap Sambut PP Nomor 41 Tahun 2007

bandungekspres.co.id– Pemerintah kabupaten/kota harus memahami fungsi gubernur yang merupakan kepanjangan pemerintah pusat di dalam organisasi pemerintahan. Sekda Jabar Iwa Karniwa menegaskan, sesuai dengan berlakukanya undang-undang nomer 23 tahun 2014 saat ini pemerintahan provinsi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah kabupaten/kota di Jabar.

”Konsekwensinya harus ada perubahan struktur organisasi di kabupaten/kota, agar dapat menyesuaikan dengan aturan baru ini,” jelas Iwa ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (18/2).

Dirinya menuturkan, pemerintah pusat saat ini masih menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang meminta penetapan Perda tentang perangkat daerah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016.

Melihat kondisi ini, lanjut dia, perangkat daerah mau tidak mau harus memiliki kesiapan menyeluruh ketika aturan tesebut nanti diberlakukan.

”Jadi apabila pusat (presiden) menetapkan PP mengenai perangkat daerah sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007, kita akan segera melakukan penyesuaian rancangan perangkat daerah yang telah disiapkan,” ucap dia.

Iwa menuturkan, pihaknya telah meminta kepada seluruh sekda di 27 kabupaten/kota agar melakukan antisipasi terhadap perubahan ini.

Namun demikian, dirinya menjelaskan, berdasakan informasi yang diperoleh, nantinya untuk kabupaten/kota akan ada struktur baru atau lima devisi tambahan yang akan diisi pejabat selevel eselon II.

Ia memaparkan secara struktur tuganya secara umum adalah mengkoordinasikan program-program pemerintah pusat untuk disampaikan ke daerah bersangkutan.

”Posisinya mirip dengan jabatan asisten daerah selama ini,” kata dia.

Selain itu, mereka juga memiliki tugas melakukan koordinasi dengan provinsi di samping koordinasi kewenangan pusat ke daerah.

Iwa menambahkan, meskipun ini baru ada di dalam draft, pihaknya yakin daerah tidak akan kesulitan mengikuti karena selama ini rata-rata sudah menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah.

”Sekarang masih dalam tahap pembahasan, kalau sudah pasti kami akan menyusun langkah-langkah strategis agar bila aturan ini diterapkan daerah tinggal menjalankannya,” pungkas Iwa. (yan/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan