Sepakat , Revisi Perda KBU Tinggal Tunggu Pengesahan

bandungekspres.co.id – Berdasarkan hasil rapat dan debat alot antara pihak eksekutif dan Pansus II, akhirnya Perda perubahan penataan kawasan Bandung utara disepakati oleh Pansus II DPRD Jabar dengan menyetujui untuk melarang pemberian izin bangunan baru di zona kawasan lindung.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pemukiman dan Perumahan Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan, berdasarkan ketentuannya zona larangan untuk mendirikan bangunan ini berada di atas ketinggian 1000 Dibawah Permukaan Laut (DPL) dengan zonasasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu L1 dan L2.

’’Nah itu disebut kawasan resapan air sehingga tidak boleh melakukan pembangunan lagi sekarang kecuali masyarakat setempat yang sudah tinggal disitu,’’ jelas Bobby, pada rapat Pansus II penataan kawasan Bandung utara di Kompleks DPRD Jabar kemarin.

Menurutnya, pemberian izin masih diperbolehkan ketika bangunan itu berada di ketinggian di bawah 1000 dpl, namun harus melalui persyaratan yang cukup ketat karena untuk Zona ini pun terbagi menjadi lima kawasan dengan sebutan Zona Budi Daya B1 sampai B5 pemberian izin rekomendasi harus dari Gubernur Jabar.

Selain itu, pada pembangunannya juga harus mengikuti ketentuan yang diatur, di antaranya mengikuti ketentuan luas lahan atau koefesien dasar bangunan (KDB) yang bergantung pada daerah resapannya.

Bobby menegaskan, untuk urusan rekomendasi ini adalah sarat wajib dan mutlak harus dilakukan bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan di kawasan Bandung Utara, sekaligus sebagai bentuk penegasan untuk memeroleh IMB.

’’Jadi penekanannya sekarang wajib kalau pada Perda lalu kan boleh iya boleh tidak untuk rekomendasi itu sekaran jadi keharusan dan provinsi Jabar berhak mengaturnya,’’ tegas Bobby.

Di tempat sama, Wakil Ketua Pansus II Abdul Hadi Wijaya menuturkan, revisi perda ini akan ada beberapa penambahan dalam aturannya seperti akan ada pelarangan untuk pemisahan sertifikat tanah pada revisi perda KBU ini. ’’Dalam aturannya nanti ada pelarangan pemecahan sertifikat pada semua kawasan di KBU,’’ ucap Hadi.

Dirinya memaparkan, larangan ini sebagai antisipasi terhadap penyalahgunaan sertifikat oleh pengembang sehingga tidak disalahgunakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan