Sengketa Lahan KAI Jangan Telantarkan Warga

Skenario penyelamatan warga terdampak misi KAI harus dipertimbangkan. Ini yang paling rumit. Sebab, konvensasinya sulit diterima warga. Maka, Komisi D secepatnya menggelar  rapat. Itu, penting menyangkut kelangsungan dan perlindungan nasib warga.

”Ada kerjasama dengan Pemkot untuk pusat LRT, tapi kita harus melawan kalau ada warga jadi telantar. Sebab pembangunan tidak boleh menyingkirkan warga. Maka, tidak boleh kegiatan untuk mengusir warga, sebelum ada penyelesaian nasib,” tegas politikus PKS ini.

Mengemuka mekanisme kerohiman, namun warga dengan tegas metolak. Padahal itu kebijakan Direksi   KAI. Sehingga, mereka kembali kepada perintah yang mengacu anjuran KPK. ”Jika ada kendala gunakan langkah hukum, bukan kami diintimidasi,”  kata kuasa hukum warga RW 02 Muhammad Iskandar.

Pernyataan pengacara warga langsung ditimpali Kepala Humas  KAI Daop 2 Bandung Zunerpin. Menurutnya, KAI tidak memungkinkan memberi ganti rugi pakai apreseal. Sebab, tanah sengketa itui bukan tanah bebas.

”Pokoknya Kami (KAI) tidak akan menempuh jalur hukum, kami inginkan penyelesaian melalui mediasi DPRD Kota Bandung,” pungkas Zunerpin. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan