Sejumlah Pekerja PT Agronesia Kena PHK

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Sejumlah karyawan di PT Agronesia BMC (Bandung Milk Center) diduga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen. Pemutusan itu dilakukan bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia (May Day) yang diperingati Minggu (1/5).

Belum diketahui alasan pemecatan sejumlah karyawan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada sebanyak 17 pekerja yang terkena PHK. Rata-rata pekerja yang diberhentikan itu merupakan warga Desa Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dimana perusahaan air minum dalam kemasan itu beroperasi.

Pantauan, di pabrik air minum perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, nampak tidak ada aktivitas produksi. Padahal, setiap harinya, kecuali Minggu dan hari libur besar, di pabrik yang berlokasi di Kampung Cilumber, Desa Cibogo, Lembang, selalu ada aktivitas produksi air minum dalam kemasan. Sehingga, awak media kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai pemberhentian sejumlah pekerja tersebut.

Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya merasa kecewa atas kebijakan perusahaan yang memberhentikannya bekerja tanpa alasan yang jelas. ’’Gak tau juga apa alasannya saya diberhentikan,” tukasnya.

Bahkan, selain dirinya bersama sejumlah pekerja yang terkena PHK, akan menyusul juga PHK terhadap beberapa orang pekerja. Namun kepastian waktu PHK belum diketahui oleh para pekerja. ’’Ada sebagian yang sudah dapat surat PHK tapi pekerja yang lain belum mendapatkan surat PHK. Sementara mereka itu diliburkan tanpa adanya batas waktu,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Heri Partomo mengaku belum mengetahui adanya perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal itu berdasarkan belum adanya laporan yang masuk ke Dinsosnakertrans KBB. ’’Biasanya ada laporan dari perusahaan yang mau melakukan PHK terhadap pekerjanya. Tapi untuk sementara ini belum ada,” kata Hari, kemarin.

Menurutnya, meski perusahaan yang bersangkutan tidak melaporkan kasus tersebut. Namun biasanya juga para pekerja yang kena PHK melalui serikat pekerja yang ada, akan melaporkan kasus pemutusan kerja oleh perusahaan ke Dinsosnakertrans. ’’Kan kalau perusahaan mau melakukan PHK pekerjanya itu sudah ada hitung-hitungannya. Sehingga sudah biasa perusahaan melapor ke pemerintah,” ungkapnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan