Segera Sahkan Hukuman Kebiri

Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktik kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak mudah lantaran pro dan kontra di masyarakat terkait wacana itu. ”Masalahnya lebih banyak kontranya ketimbang pronya,” ujar Yasona.

Diakui Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa, kasus kekerasan, perkosaan dan akibat pornografi ini sejatinya sudah akut. Oleh karenanya, dia mendesak agar hukuman atas kejahatan ini bisa dimaksimalkan sehingga menjerakan.

Salah satu hukuman diusulkannya adalah sanksi sosial. Hukuman ini terbukti efektif sebagai hukuman tambahan di beberapa negara. ”Bentuk sederhananya, foto pelaku di-published. Sehingga masyarakat tahu,” tegasnya.

Disinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) soal tambahan hukuman pelaku kejahatan seksual anak, berupa hukuman suntik kebiri, Khofifah mengatakan hal itu masih dibahas oleh tim Perpu kebiri. Tim tersebut terdiri dari Jaksa Agung, Kapolri, KemenkumHAM dan Kementerian PPA.

”Tapi tentu saja, aspek prefentif baik melalui sekolah, kepedulian masyarakat serta peran kominfo untuk menguatkan kontrol teknologi informasi agar konstruktif,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswa SMP yang dilakukan 14 orang di Bengkulu, juga mendapat perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kakek 12 orang cucu itu pun terlihat geram saat dimintai komentarnya terkait perbuatan bejat 14 tersebut. ”Yang melakukannya ya (harus) dihukum,” tegasnya, saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin (3/5).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani justru mengaku belum mendengar kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu tersebut. ”Wah, saya belum tahu, belum dengar,” ujarnya usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden kemarin.

Saat ditanya lebih lanjut terkait rencana pemberlakuan hukuman kebiri bagi penjahat seksual, Puan menyebut jika rencana tersebut masih dalam proses finalisasi dan akan segera ditindaklanjuti. ”Hanya memang perlu sinkronisasi regulasi dulu,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan