Sebarkan Foto “Mesra”, PNS Cimaung Terancam Dipecat

bandungekspres.co.id, SOREANG – Akibat mengunggah foto-foto mesra dan cabul bersama mantan kekasihnya di media sosial Facebook, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Cimaung berinisial CM kini ditahan di Mapolres Bandung. Dia juga terancam dipecat dari pekerjaannya.

‪Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Bandung Yani Suhardi mengatakan, umumnya pemberian sanksi kepada PNS yang tersangkut masalah hukum telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil. ”Tindakan bagi PNS yang terkena masalah hukum tergantung keputusan pengadilan. Jika ditetapkan bersalah, sanksi pasti diberikan dengan melihat hukumannya,” kata Yani saat dimintai keterangannya kemarin (20/4).

Menurut Yani, jika seorang PNS terbukti bersalah di pengadilan, dan dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara. Maka status PNS-nya akan dicabut. Namun semua itu tergantung pelanggarannya, ada yang ringan, sedang atau berat.

”Nah kalau seseorang PNS itu terbukti di pengadilan melakukan pelanggaran berat, pasti dicopot, tapi kalau ringan dan sedang, paling ada penangguhan kenaikan jabatan atau penurunan jabatan,” ucapnya.

Yani mengungkapkan, terkait kasus hukum yang sedang dihadapi CM, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan apapun dari kepala atau pimpinan tempat CM bertugas, yakni Camat Cimaung.

”Kami akan konfirmasi kepada pimpinannya. Memang secara aturan, pihak SKPD melaporkan kepada kami, setelah ada keputusan pengadilan, baru sanksi diberikan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CM yang bertugas di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung  berbuat tidak senonoh terhadap Mawar, 17, (bukan nama sebenarnya). Mawar merupakan siswi SMK yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kecamatan tersebut. Sehingga, CM langsung diboyong ke Polres Bandung, Jalan Bhayangkara No 1 Soreang, Senin (11/4).

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Wisnu Perdana mengungkapkan, tersangka diduga menyebarkan foto mesranya saat bersama siswi SMK di akun Facebook. Awal kejadian Mawar, melakukan praktek kerja lapangan (PKL) dari sekolahnya di Kantor Kecamatan Cimaung, selama beberapa bulan pada 2015. Setelah sering berinteraksi dengan CM, Mawar pun menjalin hubungan asmara dengan CM, ungkap Wisnu saat wawancara di Mapolres Bandung, belum lama ini. (yul/fik)

Tinggalkan Balasan