Sambangi Gubernur, KPK Ingin Berantas Mafia TKI

bandungekspres.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Gedung Sate untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam rangka memerbaiki tata kelola penyelengara ketenagakerjaan.

Rombongan KPK yang diwakili bidang pencegahan datang bersama Badan Nasional Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja melakukan rapat terbatas bersama gubernur untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

’’Jabar dengan penduduk terbanyak di indonesia merupakan penyumbang terbesar tenaga kerja keluar negeri namun pada tata kelolanya perlu perbaikan,’’ jelas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda, di Gedung Sate, kemarin.

Menurutnya, proses penanataan ketenagakerjaan ini sebetulnya telah dilaksanakan dua tahun lalu. Namun saat ini pihaknya ingin melakukan pembenahan pada hulu dimana tempat asal TKI tersebut bekerja dan kebetulan Jabar yang terbanyak mengirimkan pekerja ke keluar negeri.

Selain tata kelola di hulu, pihaknya juga akan melakukan penataan di daerah lainnya, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB. Di samping melakukan penertiban daerah-daerah perbatasan negara yang biasanya dijadikan transit para TKI tersebut. ’’Kawasan Nunukan, Entikong, dan Batam, rawan tindakan human traficking,’’ jelas Asep.

Dirinya menuturkan, pola pelayanan terpadu sebetulnya sudah diterapkan oleh BNP2TKI dan Kemenaker untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang memanfaatkan keberadaan orang yang mau jadi TKI di luar negeri.

Namun, bentuk pelanggaran yang diduga sangat merugikan bagi TKI-nya ataupun negara adalah adanya penyalahgunaan prosedur yang selama ini masih berlangsung.

Asep memaparkan, selama ini para TKI direkrut dari masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di berbagai negara. Melihat kondisi ini, masyarakat yang ingin menjadi TKI diberikan pinjaman uang sebagai biaya pemberangkatan dan biaya hidup selama di penampungan.

Namun demikian, pinjaman yang diindikasi dilakukan oleh penyalur TKI ini bebankan bunga tinggi, sehingga pekerja tidak ubahnya sapi perahan bagi mereka. ’’Masa ada TKI yang selama satu tahun tidak meneerima gaji inikan namanya penyalahgunaan dan harus ditertibkan,’’ ucap dia.

Untuk itu, dengan sistem tata kelola yang benar, diharapkan aksi merugikan ini bisa diakhiri dan para pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. ’’Kita harus benahi ini. Karena bagaimanapun banyak uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari para TKI ini menjadi tidak diterima,’’ pungkas Asep. (yan/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan