Rp 528 Juta untuk Atur Tuntutan, Dua Jaksa Jadi Tersangka Sidang Kasus BPJS

Penyidik KPK juga menetapkan Jajang sebagai tersangka. Namun dia tak diangkut ke Jakarta karena berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Agus belum bisa memastikan berapa jumlah kesepakatan uang suap ini.

Menurut Agus, kasus tersebut masih dikembangkan, termasuk menelusuri apakah perkara ini juga melibatkan pejabat lain di Pemkab Subang. Agus hanya memastikan uang yang diberikan ke jaksa Deviyanti bukan bentuk pengembalian uang pengganti kerugian negara. Sebab jumlahnya tidak sama. ”Kami juga punya bukti lainnya bahwa itu bukan pengembalian uang pengganti,” tegas Agus.

Dalam perkara ini, KPK melakukan penahanan berbeda terhadap para tersangka. Deviyanti ditahan di rutan Gedung KPK. Lenih dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu dan Ojang dikirim ke Rutan Polres Jakarta Timur.

Laode mengatakan terjadinya praktek penyuapan dalam waktu berdekatan yang dilakukan oknum jaksa menunjukkan criminal justice system harus segera dibenahi. ”Ini wake up call untuk kita semua melakukan perbaikan,” ujarnya.

Senada dengan Laode, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pengungkapan dua kasus penyuapan yang melibatkan oknum di kejaksaan menunjukan lemahnya pengawasan internal. ”Saya rasa Jaksa Agung harus meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal membina jajarannya,” ujar pria yang akrab disapa Econ itu.

Jika Jaksa Agung M. Prasetyo tak bersedia mengundurkan diri, menurut Econ ini momen yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi. ”Mungkin ini saatnya untuk mengganti Jaksa Agung dalam paket resuffle nanti,” ujarnya. Dia memberikan saran agar Jaksa Agung tidak dipilih lagi dari tokoh politik dan memang punya kredibilitas jelas.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan menyerahkan Fahri Nurmallo (FN) ke KPK. ”Jadi atas nama Jaksa Agung, atas nama Fahri akan kita serahkan ke KPK,” kata Jamwas ditemui usai salat Duhur di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin (12/4).

FN yang kini ditempatkan di Kejati Jateng merupakan rekan Devyanti Rochaeni (DR), Jaksa Kejati Jawa Barat yang di OTT KPK senin lalu. Sebelum pindah tugas, FN bersama DR merupakan satu tim JPU yang menangani kasus BPJS Subang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan