Rp 528 Juta untuk Atur Tuntutan, Dua Jaksa Jadi Tersangka Sidang Kasus BPJS

bandungekspres.co.id , JAKARTA – KPK akhirnya menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Senin (11/4). Dari lima tersangka itu dua di antaranya jaksa yang menangani korupsi dana BPJS Kesehatan di Pemkab Subang. Suap diberikan untuk pengaturan tuntutan para terdakwa.

Praktik penyuapan itu tercium KPK sejak Sabtu (9/4). Saat itu Lenih Marliani bersepakat dengan jaksa Deviyanti Rochaeni. Lenih adalah istri terdakwa korupsi BPJS di Pemkab Subang, Jajang Abdul Kholik. Jajang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang.

Jajang terjerat korupsi dana BPJS bersama atasannya Kadinkes Subang, Budi Subiantoro. Kemarin (12/4) keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Nah, pada Senin pagi itu Lenih menemui Deviyanti untuk menyerahkan uang sebesar Rp 528 juta. Uang diserahkan Lenih di ruang kerja Deviyanti yang ada di lantai 4 Gedung Kejati Jawa Barat.

”Uang tersebut untuk meringankan tuntutan JAH (Jajang) dan mengamankan Bupati Subang agar tidak terseret perkara tersebut,” kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, kemarin.

Setelah penyerahan uang itu, KPK mencokok Lenih di halaman parkir Kejati Jabar. Selanjutnya dilakukan penangkapan Deviyanti di ruang kerjanya bersama barang bukti uang Rp 528 juta.

”Dalam kegiatan itu penyelidik telah dibekali surat tugas. Kami tidak menggeledah, tapi uang diserahkan sendiri oleh jaksa DR (Deviyanti),” jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Pernyataan itu sekaligus menjawab tudingan Kejaksaan Agung yang menyebut tindakan KPK tidak prosedural.

Dari penangkapan Lenih dan Deviyanti, tim KPK lainnya memburu Bupati Subang Ojang Sohandi. Versi KPK, Ojang diamankan saat rapat bersama Muspida. Di dalamnya ada Dandim dan Kapolres Subang. Agus menyebut Ojang ditangkap karena terlibat dalam penyuapan tersebut.

”Uang yang diberikan ke jaksa tersebut berasal dari bupati,” kata Agus. Dari mobil Ojang, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 385 juta. Diduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima Ojang dari pihak tertentu.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bernama Fahri Nurmallo sebagai tersangka. Fahri dianggap ikut mengatur kesepakatan suap. Fahri memang sebelumnya termasuk dalam tim JPU kasus BPJS. Namun, sepekan lalu dia dimutasi ke Kejati Jateng. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono berjanji akan menyerahkan Fahri ke KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan