Rima Diana Terbebas dari Hukuman Mati

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Rima Diana, 22, yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Kampung Pasir Lame RT 3/16, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat bisa bernafas lega. Pasalnya, Rima terbebas dari vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia terkait dengan keterlibatan membawa narkotika.

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertans Kabupaten Bandung Barat, Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 08303/WN/04/2016/64 perihal vonis atas Rima Diana mendapatkan keringanan dari vonis mati menjadi 11 tahun penjara. Dari 11 tahun penjara mendapat remisi 3,5 tahun menjadi 7,5 tahun. ’’Sampai saat ini Rima sudah menjalani 3 tahun penjara sehingga sisa hukuman tinggal 4,5 tahun lagi akan bebas,” kata Sutrisno usai mendatangi rumah keluarga Rima, kemarin.

Pertimbangan vonis ringan bagi Rima, kata Sutrisno, lantaran dia tidak terlibat dalam jaringan narkoba, berkelakuan baik selama di dalam penjara dan seorang ibu yang memiliki seorang anak. ’’Ini juga masukan dari pengacara dan keluarga Rima kepada intelijen di sana bahwa memang Rima ini tidak terlibat pada jaringan narkoba ini. Kalau memang terlibat, ekonomi keluarga Rima juga harus lebih kaya. Hal ini juga yang membuat hukuman Rima menjadi ringan,” katanya sambil menyebutkan pemerintah akan mendorong setelah Rima bebas nanti untuk diberikan pelatihan wirausaha.

Sementara itu, Tarmini, 40, ibunda Rima, mengaku senang mendapat kabar Rima terbebas dari hukuman mati. Dia berharap, Rima bisa secepatnya kembali ke Indonesia. ’’Harapan saya Rima bisa cepat pulang. Kabar Rima terbebas dari hukuman mati baru diketahui hari ini. Terakhir komunikasi sama Rima pada Jumat pekan lalu,” ungkapnya.

Dikatakan Tarmini, saat ini Rima memiliki anak laki-laki berusia 2,5 tahun. Rima sendiri bekerja sebagai TKI pada usia 15 tahun lalu dan menikah dengan keturunan India bernama Kumar. ’’Sebelumnya, Rima sempat bekerja di Brunei Darussalam hingga akhirnya dia menikah siri dengan seorang pria keturunan India,” tukasnya.

Seperti diketahui, merujuk berita Konsulat Jenderal RI Penang Nomor R00068/Penang/130716 tertanggal 18 Maret 2015 yang diterima pada 30 Maret 2015, Rima ditangkap pada 3 Juli 2013 terkait kepemilikan narkotika. Kejadian bermula saat polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 55 gram, 3 bungkus plastik diduga obat terlarang seberat 1,4 kg, dan 11 bungkus plastik diduga obat terlarang seberat 5,5 kg. Rima ditangkap bersama suaminya keturunan India di rumahnya No 69 Lorong Pondok Upeh Taman Crystal 11000, Balik Pulau, Malaysia. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan