Relokasi Bukan Solusi

Sebelumnya, Dinas KUKM dan Indag Kota Bandung melalui Husen menyatakan, Perda No. 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Yang ditindaklanjuti dengan Perwal Nomor 8888 tahun 2012, lahit guna menata 22 ribu lebih PKL di Kota Bandung.

Dalam perjalanannya diakui Husen, regulasi tersebut terkendala lapangan yang komplek. Namun, pihaknya selain ditunjuk sebagai Sekretariat juga miliki tugas pembinaan. ”PKL Kota Bandung, tetap kami bina sesuai kapasitas kami,” kata Husen.

Tahun ini, Wali Kota Ridwan Kamil menargetkan penataan PKL diprioritaskan di  empat lokasi yakni, PKL Purnawarman, PKL Dayang Sumbi, PKL kawasan Pasar Baru, dan PKL Cicadas. ”Belum menyentuh lainnya, untuk PKL Purnawarman, masih menyisakan masalah,” ucap Husen.

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bandung Wetan Nono Sumarno menyatakan, pihaknya sebatas  menerima dan menyampaikan 12 permohonan PKL.

Terkait 12 permintaan PKL kepada wali kota sehubungan relokasi PKL Purnawarman dan BIP, Nono mengungkapkan, kendala yang timbul disebabkan pucuk pimpinan di Kota Bandung kelihatannya belum bisa merealisasikan tuntutan PKL itu. ”Kini PKL tidak bisa direlokasi, itulah fakta yang tejadi,” ucap Nono.

Pernyataan sama dilontarkan Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Satriadi. Menurut dia, menyelesaikan masalah PKL harus ada benang merah yang jelas.

”Harus berkelanjutan menuntaskan masalah PKL. Minimal bisa humanis dulu antara wali kota dengan PKL. Memang perjuangan itu tidak mudah. Tetapi tetap proposional,” pungkas Satriadi. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan