Relokasi Bukan Solusi

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan solusi yang diharapkan selama pemerintah Kota Bandung belum sepenuhnya sukses dalam penataan wilayah. Konsep relokasi yang ditawarkan selalu jadi tandatanya.

Padahal, tolak ukur relokasi sebenarnya sudah diatur dalam Perda, Perwal dan Permendagri. Akan tetapi relokasi PKL di Kota Bandung hadir tanpa dibarengi tindak lanjut secara kuatitatif. Maka, relokasi hanya menambah angka kemiskinan.

Persoalan di atas merupakan benang merah Dialog Publik Meninjau Ulang Program-Program Relokasi PKL Kota Bandung yang diinisiasi Gerakan Asli Masyarakat Lapar (Gampar) di Gedung Indonesia Menggugat, kemarin (24/4).

Menyelesaikan PKL memerlukan tindakan logis. Sehingga, relokasi bukan untuk menghentikan matapencaharian pedagang non formal, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

”Solusi PKL tak cukup dibahas dalam ruang eksekutif-legislatif. Melibatkan pelaku usaha ciptakan suasan harmonis. Melalui tiga pilar, akan menghasilkan konsep relokasi yang diterima semua pihak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

Ahmad menegaskan, belakangan relokasi PKL tak perlihatkan  keseriusan pemerintah kota dalam penjabaran Perda penataan PKL. Sebab, relokasi bukan solusi. Ketika konsep yang digulirkan tak melalui kajian.

”Kaji dulu tempat relokasi tersebut agar jualan PKL laku. Kalau tidak, bukan tidak mungkin relokasi rekayasa untuk menggusur PKL,” tukas politkus PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, pemkot harus menyiapkan tempat yang membuat konsumen PKL nyaman berbelanja. Maka, dewan tidak akan menghalangi penataan PKL, meski biayanya mahal, namun  persolan selesai. Contoh sederhana, penataan pedagang Cimol Tegalega ke Gedebage.

”Itu penataan benar. PKL betah dan penghasilan meningkat. Meski, karakternya berbeda dengan PKL tujuh titik, tetapi pasti ada solusi yang buat PKL nyaman berniaga,” ujar Amet sapaan akrab Ketua Komisi D tersebut.

Dewan sesuai tanggungjawabnya, meminta masalah PKL di titik manapun secepatnya diselesaikan. Sedangkan untuk yang baru, tidak boleh ada. Aparat kewilayahan tak boleh lengah dan tak menunggu banyak. Ada tunas PKL muncul langsung larang dan tertibkan.

”Satpol PP bertindak jangan cuma perintah dan tugas, tetapi harusnya mampu menafsirkan Perda. Sehingga tak cuma manut sama atasan melainkan menjalankan amanat regulasi,” tegas Amet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan