Raperda Terhambat Naskah Akademik

Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, di sela workshop menegaskan, setiap kegiatan yang bertalian dengan pembahasan aturan hukum perundang-undangan yang melibatkan dewan, pihaknya berkomitmen agar SKPD tidak diwakilkan. ”Kepala SKPD harus hadir kecuali sudah mendapat izin khusus untuk kepentingan yang tak dapat diwakilkan,” tegas Yossi.

Oleh karena itu, Yossi meminta pembentukan Perda harus terukur sesuai kebutuhan dasar yang berkembang. ”Produk hukum ada dalam kesatuan pemerintahan, sehingga tidak didasari rutinitas tahunan, tetapi lagi-lagi  atas kebutuhan dasar dalam kondisi objektif yang berkembang,” ujar Yossi.

Di tempat sama, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bandung Tedi Setiadi menyatakan, perencanaan hukum, koordinasi dan komunikasi harus terus menerus didengungkan antara eksekutif-legislatif. Maka, idealnya naskah akademik untuk Raperda tahun 2017 harus sudah selesai 2016 ini. ”Ada perkembangan  dimungkinkan melalui kumulatif terbuka, tidak sebatas melalui propem perda. Atau ditengah jalan bisa saja masuk pembahasan perda baru yang mendesak,” kata Tedi Setiadi yang menyetujui melibatkan komisi dalam tahapan pembentukan Raperda, karena akan permudah pembahasan. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan