Rapat Perdana Tim Kecil Islah PPP Batal

bandungekspres.co.id – Perjalanan islah dua kubu di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tersendat. Kemarin (12/3), agenda rapat perdana yang difasilitasi kementerian hukum dan HAM, batal terlaksana. Perwakilan tim dari kubu Djan Faridz tidak hadir.

Agenda pertemuan awalnya direncanakan dimulai 09.00 WIB. Namun, hingga 10.30 WIB, belum ada satupun kubu Muktamar Jakarta yang datang di lokasi rapat, di Kantor Kemenkum HAM. Dengan kata lain, hanya hadir kubu eks Muktamar Surabaya yang dikomandani M. Romahurmuziy dan Emron Pangkapi.

Rapat perdana itu merupakan bagian utama dari hasil kesepakatan dalam pertemuan awal yang juga dimediasi kemenkum HAM, pada Kamis (10/3), lalu. Selain sepakat membentuk tim kecil, juga disepakati bahwa tim akan melakukan pertemuan pertama, kemarin.

”Tentu, kami menyesalkan, padahal kami sudah menaruh perhatian besar agar kerja tim kecil ini menuju islah seutuhnya dapat berjalan lancar,” kata Emron Pangkapi. Pada mukernas di Ancol yang tidak ikut dihadiri kubu Djan Faridz, dia wakil ketua umum PPP hasil Muktamar Bandung itu ditetapkan sebagai Plt ketua umum Muktamar Bandung. Mengisi posisi Suryadharma Ali yang kini sedang menjalani proses hukum di KPK.

Meski tidak berjalan sesuai rencana, dia berharap pertemuan tim kecil bisa terlaksana pada lain waktu sesegera mungkin. Tujuannya agar bisa ada keputusan yang cepat dan bermartabat untuk kebaikan PPP kedepan. ”Sekiranya ada yang kedua, ketiga, dan seterusnya agar tercipta islah seutuhnya. Kami ini serius untuk pertemuan ini,” tandasnya.

Selain Emron, Romahurmuziy juga tampak hadir. Ada pula Syaifullah Tamliha, Reni Marlinawati, dan beberapa lagi lainnya.

Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dalam forum tersebut, Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah menyatakan absen pihaknya dalam agenda rapat perdana tersebut hanya karena persoalan teknis. ”Pak Djan ini kan ingin pula islah bisa terlaksana dengan cepat,” kata Dimyati, saat dihubungi.

Dia membeber kalau ketidakhadiran kubu Muktamar Jakarta karena belum bisa menunjuk lima orang yang akan menjadi perwakilan dan masuk dalam tim kecil. Hal itu karena terkendala ketentuan di butir 4 kesepakatan 10 Maret 2016. Bahwa, di butir tersebut disebutkan kalau masing-masing lima orang yang ditunjuk adalah mewakili Tim Djan Faridz-Suryadharma Ali dan Tim Romahurmuziy-Emron Pangkapi.

Tinggalkan Balasan