PT Kahatek Dorong Ada Terobosan Hukum

bandungekspres.co.id, BANDUNG – PT Kahatex mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan hukum atas putusan kekalahan Pemkab Sumedang dan tiga pabrik besar tekstil oleh gugatan Koalisi Masyarakat Melawan Limbah (KMML) di pengadilan PTUN Bandung.

Kuasa Hukum PT Kahatex Andy I Nababan mengatakan, munculnya surat keputusan PTUN Bandung yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (SK IPLC) membuat perusahaan tersebut terancam. Sebab, selama ini pihak Kahatex selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Dia mengatakan, selama ini Kahatex  berada di sisi dilematis. Sebab, dari lokasi ada di Kabupaten Bandung, namun aliran pembuangan limbah melintasi kawasan Kabupaten Bandung.

Ini yang kemudian bermasalah. PT Kahatex dituduh menjadi penyumbang untuk pencemaran kawasan Rancaekek yang yang diketahui sebagai kawasan produktif pertanian. Padahal, industri yang ada di Rancaekek ada sekitar 32 unit. Yang kemudian digarisbawahi ada tiga besar.

”Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo karena ingin ada terobosan hukum dalam kasus yang menimpa klien saya,” kata kata Andy saat tur media ke Harian Umum Jabar Ekspres, kemarin (29/7).

Andy mengatakan, masalah pencemaran limbah tak seperti yang selama ini diberitakan banyak media. Kliennya, kata dia, kerap menaati aturan yang ada. Salah satunya, mengelola limbah sesuai dengan aturan undang-undang lingkungan hidup dan perindustrian, yaitu di kategori 4. ”Sementara, 50 meter lepas dari pengelolaan limbah di sungai Cikijing (kawasan pertanian), level air harus di katagori 2,” urainya.

Andi memaparkan, jika ada keputusan dari ketua majelis tentang kepastian terkait boleh tidaknya PT Kahatek kembali beroperasi membuang limbah ke Sungai Cikijing, maka hal itu akan dituruti oleh Kahatex. Dampaknya, seluruh proses produksi akan dihentikan.

”Klien kami sudah memikirkan sampai ke arah situ (berhenti operasional, Red). Dampaknya, perusahaan harus menyetop seluruh operasional yang akan berdampak langsung pada 3.6000 tenaga kerja,” jelasnya.

Dia mengatakan, telah menempuh beragam upaya hukum. Di antaranya meminta arahan dan solusi yang bisa diterima semua pihak dalam menjalankan penegapan penundaan tersebut. Termasuk menyurati Presiden.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan