PPP Kota Cimahi Masih Solid Dukung Atty

bandungekspres.co.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi kubu Endang Saefuloh mengaku solid mendukung keemimpinan Atty Suharti yang juga Wali Kota Cimahi saat ini. Menurut Ketua DPC PPP Kota Cimahi Endang Saefuloh mengatakan, Koalisi yang diadakan oleh Jalalludin Sayuti dengan PDIP dan Hanura adalah Ilegal dan secara sah PPP Kota Cimahi tidak mendukung koalisi tersebut.

”Kami sebagai kader PPP tidak akan meninggalkan Incumbent, yaitu Ibu Atty. Sebagaimana yang telah diberitakan di media massa, bahwa pernyataan Jalalludin yang mengatakan PPP berkoalisi dengan PDIP dan Hanura adalah tindakan Ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Endang Saefulloh, kemarin (23/3).

Dikatakan Endang, untuk memberikan keputusan berkoalisi itu harus melewati tahapan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. ”Jadi untuk memberikan keputusan kapan akan berkoalisi, kami dari Cimahi menunggu arahan pengurus wilayah PPP Jawa Barat,” jelas Endang.

Secara tegas Endang menyebukan, PPP tidak memiliki niatan untuk berkoalisi dengan PDIP dan Hanura. ”Secara tegas, PPP mendukung ibu Atty, dan mengusung beliau untuk maju kembali sebagai bakal calon Wali Kota Cimahi dalam Pilkada 2017,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Ketua PAC PPP Cimahi Tengah, Agus Solihin. Menurutnya, tindakan Jalalludin merupakan illegal dan tidak berdasarkan AD ART.”Saya atas nama Fraksi PPP sebagai kepanjangan tangan dari Partai, mengklarifikasi isu yang ada di media massa bahwa PPP itu sudah berkoalisi dengan PDIP dan Hanura, itu tidak benar. Dan kami mengatakan itu keputusan illegal,” ungkap Agus.

Agus mengungkapkan, deklarasi yang dilaksanakan bersama PDIP dan Partai Hanura beberapa hari lalu, adalah deklarasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
”Masyarakat harus tahu apa yang sebenarnya terjadi di Internal PPP. Yang memiliki legilitas keabsahan pengurus adalah dari versi Mukamar di Bandung, dan keputusannya sudah dituangkan dalam Surat Keputusan sampai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusaia (Kemenkumham), jadi di sini kami harus clearkan masalah ini,” kata Agus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan