Polisi Gerebeg Pabrik Mie Berformalin

bandungekspres.co.id, CIMAUNG – Satuan Narkoba Polres Bandung kembali menggerebek industri rumahan produsen mie berformalin di Kampung Cikadu, RT 4 RW 5, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, kemarin (26/7). Penggerebegan tersebut merupakan kali ketiga berdasarkan hasil pengembangan dari Pasar Banjaran. Polisi berhasil mengamankan mie berformalin sebanyak 1,2 ton.

Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto mengatakan, selain dari pengembangan, penggerebekan ini pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran mie yang diduga kuat mengandung formalin di Pasar Banjaran. Setelah diselidiki dengan meminta keterangan sejumlah pedagang, semuanya menyatakan mi tersebut berasal dari sebuah industri rumahan di Cimaung.

”Sejak 2015, kami telah mengamankan tiga tempat produksi mi berformalin, dan tempat yang di Cimaung ini tempat yang ke tiga kalinya,” kata Budi saat wawancara di lokasi pembuatan mie berformalin di wilayah Cimaung.

Budi menceritakan kronologis penggerebekan. Dirinya bersama para anggota Sat Narkoba mendatangi lokasi tersebut pada (26/5) pukul 01.00 dini hari. Di lokasi itu, dirinya mendapati para pekerja di tempat tersebut sedang memproduksi mi yang diduga mengandung formalin. ”Setelah diproduksi, mie berformalin ini kemudian dipasarkan di Pasar Banjaran, Soreang, Cicadas, Ujungberung, Astanaanyar, sampai Sumedang,” ungkapnya.

Dari lokasi tersebut, lanjut Budi, pihaknya mengamankan sepuluh pekerja dan dua pemilik tempat pembuatan mie tersebut beinisial I dan A. Mereka kemudian akan dimintai keterangannya untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

”Menurut keterangan, mereka bertransaksi formalinnya di jalan, bukan di toko. Sebelumnya, berkomunikasi melalui handphone. Antara pembeli dan penjual yang berinisial I ini, tidak saling mengenal. Penjual formalin ke pabrik mie di Margahayu yang juga berinisial I,” katanya.

Budi menjelaskan, pemilik tempat produksi  yang masuk ke dalam daftar pencarian orang ini, katanya, kerap mengganti nomor handphone-nya sehingga sulit untuk dilacak. Sebelumnya pun dua bulan lalu, Satuan Narkoba Polres Bandung menggerebek sebuah pabrik pembuatan mi berformalin di Kecamatan Margaasih.

Budi mengatakan, tersangka diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Selain mengamankan 10 orang dan 1,2 ton mi berformalin, diamankan juga bahan pembuat mi, formalin, pewarna, mesin produksi, dan bahan kimia kostic untuk mengenyalkan mi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan