Polisi Bekuk 20 Pelaku Curat dan Curanmor

bandungekspres.co.id– Sebanyak 20 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung berhasil dibekuk anggota kepolisian Polres Bandung. Ke-20 tersangka tersebut merupakan target DPO bulan Januari 2016.

Para DPO tersebut yakni, AG, AR, dan AS, menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri karung. Tersangka lainnya, DT warga Kecamatan Cangkuang, RK warga Kabupaten Cianjur, RO warga Kecamatan Banjaran, IS warga Kecamatan Cangkuang DH warga Kecamatan Cangkuang, YR warga Kecamatan Baleendah, BS, DS, AM dari Kecamatan Pasirjambu, AT dari Kabupaten Cianjur, dan AD dari Kabupaten Cianjur menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sementara DJ warga Kecamatan Cangkuang tersangka penjambretan, KH warga Kabupaten Bandung Barat dan AU warga Provinsi Lampung menjadi tersangka kasus pencopetan. AT dan IB merupakan tersangka pencuri pakan sapi.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, para tersangka ini biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, yakni di Kecamatan Katapang, Banjaran, Baleendah, Bojongsoang, Paseh, Cikancung, Majalaya, Dayeuhkolot, Pameungpeuk, Ciwidey, dan Pangalengan.

”Barang bukti hasil curian yang berhasil kami sita untuk pengembangan lebih lanjut dari tangan para tersangka yaitu, 19 sepeda motor, 18 karung pakan sapi, 6.500 karung plastik, sebuah dompet, dan beberapa alat untuk melakukan aksinya kejahatannya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Erwin saat wawancara di Mapolres Bandung kemarin (21/1).

Selain itu, Erwin juga menjelaskan, Selama Januari 2016 ini sudah ada ratusan motor barang bukti pencurian yang diamankan. ”Kami pun akan segera mempublikasikan nomor rangka mesinnya, dan warga yang merasa memilikinya dan punya surat-suratnya diminta segera mengambilnya,” imbuh Erwin.

Lebih dari 100 motor yang merupakan barang bukti kasus pencurian tersimpan di markas Polres Bandung dan polsek-polsek di Kabupaten Bandung. Para korban pencurian motor pun diminta untuk melapor dan mengambil motornya di markas kepolisian jika memiliki surat-surat kendaraannya.

Erwin juga memberikan imbauan kepada warga, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya karena para pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat melakukan aksinya dalam waktu sangat singkat atau beberapa menit. ”Para pengguna kendaraan angkutan umum pun diimbau waspada terhadap copet dan penjambret,” pungkasnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan