Pertanyakan Hak Suara Lima Klub di Kongres PSSI

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Save Our Soccer mempertanyakan keabsahan lima klub sebagai pemilik suara PSSI dalam kongres November mendatang. SOS menyebut kelimanya tak punya dasar sebagai anggota PSSI.

Kelima klub yang statusnya sebagai anggota resmi PSSI dipertanyakan adalah Arema Cronus, Bali United, Madura United, Bhayangkara United, dan PS TNI. Satu pemilik suara lain yang juga tengah diperdebatkan adalah Wakil Asosiasi pemain.

Dalam rilisnya, Save Our Soccer meminta PSSI melakukan verifikasi secara detil berdasarkan konstitusi organisasi tentang kelima klub tersebut.

”PSSI harus segera memverifikasi peserta Kongres Biasa dengan benar sesuai Statuta FIFA, AFC, dan PSSI. Agar hasil Kongres yang tugas utamanya memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif PSSI 2016-2020 benar-benar legitimed. Tidak ada lagi polemik. Pengurus baru bisa bekerja dengan fokus membenahi tata kelola sepak bola Indonesia yang sudah rusak,” kata Akmal Marhali, Koordinator #SOS (Save Our Soccer).

SOS kemudian menyebut kalau status lima klub tersebut tidak jelas dan nyata-nyata tidak memiliki dasar sebagai anggota PSSI yang memiliki hak suara.

”Arema Cronus mengambil hak anggota yang sejatinya milik Arema Indonesia. Selama musim 2011/12 hingga 2014, PT yang digunakan Badan Hukum berstatus ’bodong’. Pasalnya, Badan Hukum yang sejak ISL 2008/2009 telah dilaporkan ke PSSI & PT. LI (yaitu PT. Arema Indonesia) ternyata tidak dipegang Arema Cronus, yang mengklaim telah akusisi saham kepemilikan PT. Arema Indonesia melalui PT. Pelita Jaya Cronus sebagai Holding Company (Payung Perusahaan), yang juga ternyata kebetulan sebagai Holding Company dari PT. Nirwana Pelita Jaya (Badan Hukum dari Klub Pelita Jaya FC),” tulis SOS.

”Hal tersebut melanggar Regulasi FIFA untuk Lisensi Klub terkait Cross Ownership pada Pasal Ownership & Control of Clubs di Aspek Legal. Fakta Arema Cronus tak memiliki legalitas PT Arema Indonesia dipertegas dengan langkah yang diambil klub pimpinan Iwan Budianto tersebut dengan membentuk Badan Hukum baru PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia,” tuturnya.

”Kasus yang tak kalah pelik terkait Bhayangkara United (klub bentukan Kepolisian) yang ujug-ujug menjadi anggota PSSI. Bhayangkara United merampas hak Persebaya Surabaya atas nama PT Persebaya Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, lewat Surat keputusan bernomor 01307 tahun 2015 tertanggal 17 April 2015, melalui BOPI mengungkap terjadinya pelanggaran regulasi FIFA-AFC terkait lisensi klub profesional untuk Persebaya versi PT. MMIB a.k.a Surabaya United, a.k.a Bonekmania FC, a.k.a Bhayangkara Surabaya United, a.k.a Bhayangkara FC. Lisensi Bhayangkara FC yang diambil dari PT. MMIB tidak punya hak pengakuan sebagai Badan Hukum Persebaya. Apalagi setelah PT. Persebaya Indonesia punya landasan hukum dalam bentuk hak paten atas logo dan nama/merk Persebaya dari HAKI,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan