Perketat Masuknya Tenaga Asing

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat akan memperketat pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Bandung Barat. Hal itu sesuai dengan adanya kabar masuknya tenaga asing ilegal dari China yang mencapai 20 juta orang ke Indonesia.

Walaupun begitu Kepala Dinsosnakertrans Bandung Barat Heri Partomo membantah tidak ada tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Bandung Barat. ”Namun, tetap kami akan perketat pengawasan termasuk mengawasi di sejumlah perusahaan,” kata Heri Partomo kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (26/12).

Menurut Heri, untuk melakukan pengawasan, tugas tersebut berada di badan Imigrasi. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) ikut membantu untuk mengawasi. Termasuk mengimbau setiap perusahaan untuk melaporkan jika ada tenaga kerja asing ilegal.

”Kami juga punya forum untuk mengawasi tenaga kerja asing ilegal ini. Sehingga kalau ada laporan, langsung ditindak,” tegasnya.

Ditanya dengan adanya proyek Cisokan dan Kereta Cepat akan berpotensi mendatangkan tenaga kerja asing ilegal, Heri mengaku hal tersebut bisa saja. Namun, hingga saat ini belum ada bukti atau laporan bahwa pekerja asing ilegal itu sudah beraktivitas di kedua proyek besar tersebut.

”Justru kami juga menunggu berapa jumlah tenaga asing yang akan bekerja di kedua proyek besar itu,” ungkapnya.

Heri menambahkan, saat ini tenaga asing yang legal atau terdaftar di pemerintah daerah berjumlah 70 orang. Biasanya mereka bekerja dengan posisi manager dan tenaga ahli di sebuah perusahaan. Rata-rata mereka berasal dari negara Korea dan China.

”Di satu perusahaan suka hingga empat orang tenaga asing. Ada juga tenaga asing yang berprofesi sebagai guru seperti yang mengajar di Kota Baru Parahyangan,” ungkapnya.

Diungkapkan Heri, bagi pekerja asing yang legal akan memberikan kontribusi kepada pemerintah. Setiap tenaga kerja asing terkena pajak sebesar 1.200 dolar pertahun. Tenaga kerja asing, kata dia, wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Namun, dengan diterbitkannya Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008 dan dibentuknya Perda Bandung Barat tentang tenaga kerja asing, IMTA dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan