Perda Pasar Modern ”Banci”

Dari 124 Unit, Hanya 7 Minimarket Berizin

bandungekspres.co.id – Mataknya mini market di Kota Cimahi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Cimahi. Sebab, dari 124 mini market yang beroperasi, hanya tujuh mini market yang mengatongi perizinan, selebihnya bodong.

Anggota Panitia Khusus Revisi Perda Pasar Modern dan Perlindungan Pasar Tradisional, Yus Sunaya mengungkapkan, maraknya pendirian mini market yang tak memiliki izin tersebut disebabkan lemahnya Perda yang dibuat sebelumnya.

”Masa hanya tujuh yang mengantongi izin. Sselebihnya sudah habis dan masih dalam proses,” tegas Yus kemarin (23/2).

”Makanya dewan mendorong agar dilakukan rivisi Perda untuk melindungi keberadaan pedagang tradisional dan penegakan hukum di Kota Cimahi,” tambahnya.

Dikatakannya, perlu regulasi yang jelas agar keberdaan mini market yang tak mengantongi izin tersebut tdak seenaknya beroperasi di Kota Cimahi. Saat ini hampir di setiap pelosok, dibangun mini market. Muncul kekahawatiran, kondisi tersebut bisa mengganggu ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pedagang warung.

Dengan maraknya minimarket bodong, kata dia, juga bersinggungan langsung dengan penataaan ruang di Kota Cimahi. Sebab, kini makin semraut kendati sudah ada zona perdagangan maupun jasa di Kota Cimahi.

Untuk diketahui, iilayah perdagangan sudah ditetapkan di di antaranya di Kelurahan Setiamanah atau Kelurahan Cimahi. Namun, fakta di lapangan pembngunan minimarket di Kota Cimahi sudah tidak terkendali.

”Coba anda lihat di perkampungan saja, seperti Cipageran atau Cimahi Selatan banyak beroperasi minimarket. Yang parahnya keberaaannya makin marak dengan jarak yang berdekatan,” paparnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aries Permono mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak denga maraknya mini market yang tak berizin itu. ”Benar, hanya ada tujuh minimarket yang masih berizin. Selebihnya belum diurus dan sudah habis masa berlakunya,” tegas Aries.

”Kami tak bisa berbuat banyak karena dalam Perda yang saat ini berlaku tidak ada sanksi tegas,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, hal itu sudah dibahas sat pembahasan Revisi Perda Tentang Pasar Modern dan Pasar Tradisonal. Akibat tidak adanya sanksi yang tegas, pihaknya tidak bisa melakukantindakan tegas kepda minimarket yang tak mengantongi izin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan